jpnn.com - SOLO - Seorang istri inisial YC (33) tega memotong kemaluan atau alat kelamin suaminya, IPN (19), di sebuah penginapan kawasan Jebres Solo, Jawa Tengah.
Polres Kota Surakarta sudah menangkap YC, perempuan warga Lumajang, Jawa Timur (Jatim).
BACA JUGA: Sakit Hati, Istri Potong Alat Kelamin Suami, Aduhh, Putus
Adapun korban IPN merupakan warga Nelaya, Jembrana, Bali.
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi dalam konferensi Pers di Mapolresta Surakarta, Rabu (17/5), menjelaskan, tersangka YC kini sedang diperiksa untuk proses hukum di Mapolresta Surakarta.
BACA JUGA: Konyol, Istri Potong Burung Suami Lantaran tidak Pedulikan Keluarga
Kapolres Surakarta menjelaskan peristiwa seorang istri potong alat kelamin suaminya ini terjadi di sebuah penginapan kawasan Jebres Solo, pada Selasa (16/5), sekitar pukul 04.30 WIB.
Latar belakangnya, kata Kapolres, tersangka YC warga Lumajang Jatim menikah dengan korban IPN warga Nelaya Jembrana Bali dengan adat di Bali, pada bulan Maret 2023.
BACA JUGA: Tiga Pelaku Pengeroyokan Anggota Polisi di Solo Ditangkap, Lihat Tampangnya
Korban IPN di Bali mengikuti orang tua angkat. Dia kemudian mencari orang tua kandungnya di Sukoharjo. Dia pulang ke rumah orang tuanya di Sukoharjo, pada bulan April.
Tersangka YC kemudian pada bulan Mei menyusul suaminya ke rumah mertuanya di Sukoharjo.
Namun, YC menilai sifat IPN telah berubah termasuk orang tua atau keluarganya.
IPN bahkan meminta YC kembali ke Denpasar Bali, dengan alasan orang tua IPN tidak menyetujui.
YC yang merasa sakit hati karena tidak diterima oleh keluarga korban dengan baik, kemudian diantarkan oleh IPN ke terminal bus untuk pulang ke Bali.
Pelaku ini dalam perjalanan sempat membeli pisau karter.
Namun, pelaku ternyata tidak kembali ke Bali dan dalam perjalanan menghubungi korban IPN untuk meminta tidak berpisah.
Setelah terjadi permbicaraan, pasangan suami istri itu menyepakati bertemu di salah satu penginapan di Solo.
Korban kemudian sekitar pukul 00.00 WIB, menyusul ke hotel tersebut.
Mereka bertemu dan tidur di penginapan. Pada saat korban tertidur lelap, pelaku kemudian melakukan aksi kejahatan dengan memotong alat kelamin korban hingga putus.
Korban bangun kesakitan berteriak-teriak bersimbah darah kemudian dibantu pihak hotel memanggil ambulans untuk dibawa ke RS Dr Moewardi Solo untuk mendapatkan pertolongan.
Pihak hotel kemudian juga melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Surakarta.
Polisi bergerak cepat dan mengamankan pelaku YC ketika sedang menunggu korban di rumah sakit.
Pelaku YC lantas dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga mengumpulkan sejumlah alat bukti antara lain pisau karter, satu daster bercak darah, selimut bercak darah, keset bercak darah, KTP tersangka.
Istri yang memotong kemaluan suaminya itu dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu