jpnn.com, MATARAM - Pengintaian oleh Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram pada sebuah rumah di Kelurahan Abiantubuh, Kota Mataram, berbuah hasil.
Polisi akhirnya membongkar peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya.
BACA JUGA: Warga di 2 Wilayah Jakarta Diminta Waspada pada Siang dan Sore Hari
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial WS (41), yang diduga sebagai pengedar sabu.
"Yang bersangkutan kami tangkap kemarin di rumahnya,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama.
BACA JUGA: Gagal Gauli Mbak RS, Indra Mengaku tak Sadar, Sontoloyo
Penggerebekan itu, lanjut dia, setelah pihaknya menindaklanjuti informasi masyarakat bahwa di rumah tersebut sering terjadi transaksi narkotika.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba pun kemudian melakukan penggerebekan. Saat tiba di lokasi, pintu gerbang posisi terkunci.
BACA JUGA: Dramatis! 4 Pria AS Pecahkan Rekor Dunia di Hari Terakhir Renang Tokyo 2020
WS sendiri sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah orang yang tidak dikenalnya, tetapi akhirnya diringkus.
Proses penangkapa WS, jelas Yogi, sempat diwarnai kejadian dramatis.
Beberapa anggota keluarga yang rumahnya menjadi tempat bersrmbunyi WS sempat berteriak tidak terima saat petugas menggelandang terduga pelaku. Namun, tim di lapangan berhasil melerai.
“Hasil penggeledahan, kami menemukan sabu dengan berat bruto 15 gram serta uang tunai sebesar Rp 5 juta,” ungkap Yogi.
Konon pria lajang itu mendapat sabu tersebut dari seseorang di wilayah Abiantubuh dan kini masih dalam penyelidikan.
“Saya jual dengan paket harga dari Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu,” kata WS saat diinterogasi petugas.
Atas tindakannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (der/radarlombok)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Xiaomi Salip Samsung Sebagai Vendor Ponsel Terlaris
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha