Pengintegrasian NIK Jadi NPWP Dimulai Penuh Pada 1 Januari 2024

Jumat, 29 Juli 2022 – 17:08 WIB
Kepala Kanwil DJP Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung Romadhaniah (Jilbab Kuning). Foto : Cuci/jpnn

jpnn.com, PALEMBANG - Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan ditransisikan sampai dengan 2023 dan berlaku secara penuh mulai 1 Januari 2024.

Hal itu disampaikan Kepala Kanwil DJP Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung Romadhaniah dalam Konfrensi Pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) Sumsel, Jumat (29/7).

BACA JUGA: Fakta Baru, Bekas di Leher Brigadir J Bukan dari Jeratan Tali, Tetapi

"Untuk pemberlakuan secara penuh akan berlangsung pada 1 Januari 2024 mendatang," ungkap dia.

Romadhaniah mengatakan sejak 14 Juli pemberlakuan NIK sebagai NPWP sudah berjalan khususnya di Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

BACA JUGA: Fakta Baru, Mobil Rombongan Bergerak, Ada Irjen Ferdy Sambo, Putri, hingga Bharada E

"Sejak 14 Juli 2022 kemarin kami di Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel sudah mulai melakukan proses validasi."

"Jadi, ketika masyarakat datang ke Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel secara otomatis NIK-nya sudah terintegtasi ke NPWP melalui proses validasi," kata dia menambahkan.

BACA JUGA: NIK & NPWP Bakal Jadi Satu, yang Tidak Pernah Bayar Pajak Bagaimana?

Dalam integrasi NIK-NPWP tersebut, Romadhaniah melanjutkan format baru NPWP orang pribadi secara otomatis akan terintegrasi dengan angka NIK.

Adapun NPWP selain Orang Pribadi menggunakan 16 digit angka.

"Format baru NPWP untuk Orang Pribadi otomatis langsung terintegrasi dengan NIK, sedangkan selain Orang Pribadi akan menjadi 16 digit angka, dan Tempat Usaha akan menggunakan Nomor Identitas Tempat Usaha," papar dia.

Melalui integrasi NIK-NPWP, dia berharap, ke depannya akan makin mempermudah oemerintah dalam memberikan pelayanan hingga pengawasan.

"Melalui integrasi NIK-NPWP diharapkan dapat makin mempermudah pelayanan serta pengawasan lebih ketat dan lebih presisi."

"Jadi, program ini sesuai dengan peraturan Pemerintah yakni Satu Data Indonesia," tutup Romadhaniah. (mcr35/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mbak Erayani Mengaku Pria dengan 6 Gelar Dituntut 8 Tahun Penjara, Lihat Tuh!


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
NIK   NPWP   djp sumsel   mengurus NPWP  

Terpopuler