jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengimbau bagi siapa pun agar tidak lagi memanfaatkan tubuh binatang sebagai media simbolik untuk memuntahkan brutalitas.
Imbauan itu disampaikan Reza merespons dugaan teror menggunakan kepala anjing yang dikirimkan ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik Habib Bahar bin Smith (BBS).
BACA JUGA: Analisis Reza Indragiri: Teror Kepala Anjing untuk Habib Bahar Pesan Kematian
Tiga kepala anjing dalam sebuah kardus dikirimkan ke pesantren yang beralamat di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, itu pada Jumat (31/12) dini hari.
Kejadian serupa sebelumnya juga dialami advokat Razman Arif Nasution yang dikirimi kepala kambing busuk oleh orang tak dikenal ke kediamannya.
BACA JUGA: Pesantren Habib Bahar Diteror Kiriman Kepala Anjing, Chandra Angkat Bicara
"Bacalah Suplemen Belajar Mandiri Siswa Sekolah Dasar Kelas III SD buah pena Drs. Sunarto, M.Pd., Dr. Sulartinah, M.Pd., dan Acih Suarsih, M.Pd," kata Reza dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (1/1).
Dari situ, kata Reza, akan sangat disesalkan ketika murid-murid kelas 3 SD sudah dididik bahwa kasih sayang pada binatang merupakan pengamalan Pancasila sila pertama dan kedua.
BACA JUGA: Habib Bahar Diteror, Reza Indragiri: Saya Malah Risau Memikirkan Anjing-Anjing Itu
"Para pengirim bungkusan maut ke Razman dan Habib Bahar yang pastinya orang-orang dewasa, justru mempertontonkan tindak perangai yang tidak Pancasilais," ujar Reza Indragiri.
Pakar yang pernah menjadi pengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK/PTIK), itu menduga pengirim bungkusan berisi kepala binatang tersebut memendam amarah, sakit hati, kebencian, atau perasaan-perasaan negatif lainnya.
"Pertanyaan, mengapa suasana batin semacam itu diekspresikan dengan terlebih dahulu membunuh binatang lalu mengirimnya ke pihak penerima?" ucap Reza.
Dia pun meyakini kiriman kepala kambing busuk dan kepala anjing itu membuat si penerima sangat kaget. Namun, penerima seperti Razman dan Habib Bahar belum tentu merasa takut.
"Secara pribadi, saya justru merasa pilu membayangkan binatang-binatang yang tak berdosa itu dimutilasi dengan begitu keji dan dijadikan sebagai simbol tentang kematian dalam keadaan hina-dina," ujarnya.
Penyandang gelar MCrim (Forpsych-master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne Australia, itu berharap polisi terketuk hatinya untuk mengusut kasus-kasus pengiriman kepala binatang tersebut.
BACA JUGA: Reza Indragiri Pengin Pengirim Kepala Anjing ke Pesantren Habib Bahar Dipidana
"Namun, bukan dalam konteks ancaman, melainkan terkait adanya pihak-pihak yang sudah melakukan pembunuhan sadis terhadap binatang. Ketentuan hukum yang digunakan adalah Pasal 302 KUHP," tutur Reza Indragiri Amriel. (fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam