jpnn.com, BATAM - Pengiriman 42 calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal dari Batam, Kepulauan Riau, ke Malaysia, digagalkan jajaran Ditreskrimum Polda Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt mengatakan kejadian ini terungkap saat petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa ada penampungan calon PMI ilegal di daerah Jodoh, yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.
BACA JUGA: Kemnaker Dorong Kerja Sama Penempatan dan Pelindungan PMI dengan Republik Korea
“Setelah ditelusuri ke lokasi, petugas berhasil menemukan 42 calon PMI ilegal di dalam ruko di daerah Jodoh,” ujar Kombes Harry di Batam, Kepri, Sabtu (2/7).
Menurut Harry, dari 42 calon PMI ini, 24 di antaranya laki-laki dan 18 perempuan.
BACA JUGA: Kemnaker Berharap Dubes RI untuk Korsel Kawal Kerja Sama Penempatan dan Pelindungan PMI
“Dari pendataan kami, rata-rata calon PMI ilegal ini berasal dari daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Lombok dan Madura,” kata Harry.
Selain calon PMI ilegal, kepolisian juga menangkap seorang pria yang diduga bertugas sebagai pengurus, yaitu M alias Y yang berasal dari Jawa Tengah.
BACA JUGA: Gebrakan Benny Rhamdani, Lawan Sindikat Penempatan PMI Ilegal
“Di lokasi kejadian kami juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti handphone, paspor, dan tiket perjalanan dari daerah asal masing-masing PMI ilegal,” ucap Harry.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Jefri Siagian menambahkan untuk biaya yang dikenakan kepada calon PMI ini bervariasi. “
Biayanya bervariasi, ada yang Rp 7 juta, ada yang Rp 10 juta, bahkan ada yang lebih Rp 10 juta, tergantung dari daerah asal mereka,” katanya.
Seorang yang diduga sebagai pelaku, yaitu M alias Y, kata Jefri, mengaku baru kali pertama melakukan ini.
“Dia baru pertama kali melakukan pengiriman calon PMI ini ke luar negeri, dia mendapatkan upah Rp 2.500.000 dari satu orang calon PMI,” ungkapnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi