JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menilai, pencabutan moratorium TKI ke Malaysia merupakan keputusan yang memalukanPolitisi dari PDI Perjuangan itu menolak kebijakan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut
BACA JUGA: Kejagung Masih Betah Gantung Kasus Sisminbakum
"Saya menilai keputusan mengakhiri moratorium TKI ke Malaysia adalah tindakan memalukan yang dipertontonkan pemerintah SBY
Dia membandingkan dengan sikap pemerintah Kamboja
BACA JUGA: DPR Dorong Lahirnya Lembaga Baru
Di saat Pemerintah RI mencabut moratorium, Kamboja yang jumlah buruh migrannya hanya 50.000 orang di Malaysia, melarang keras rakyatnya bekerja di negeri jiran itu"Selama Pemerintah SBY tak mampu membenahi carut-marut persoalan TKI di dalam negeri, termasuk melakukan penegakan hukum terhadap mafia TKI yang diindikasikan juga ada di tubuh pemerintah, tak mampu memperkuat Perwakilan RI di Malaysia, tak mampu mendesak aturan hukum yang tidak diskriminatif di Malaysia, selama pemerintah orientasinya hanya pada perdagangan TKI, maka tak ada satu alasan pun yagg bisa membenarkan pencabutan moratorium TKI ke Malaysia," tegasnya.
Jika hal ini dipaksakan, lanjut Rieke, membuktikan pemerintah abai terhadap perlindungan TKI, membiarkan terjadinya kekerasan ekstrim terhadap rakyatnya
BACA JUGA: SDA Datang tak Diundang
"Perilaku pembiaran terhadap pelanggaran HAM yang menimpa rakyatnya sendiri dapat dikategorikan sebagai sebuah tindakan pelanggaran HAM terhadap rakyat oleh Pemerintah SBY," tegasnya.Ia menyebutkan, Malaysia adalah negara tujuan TKI yang tercatat sebagai penyumbang kasus kekerasan nomor dua setelah Arab SaudiKasus-kasusnya adalah pelanggaran HAM berat, selain kasus-kasus tidak dipenuhinya hak-hak normatif pekerja"Kasus kekerasan, seperti penyiksaan, pemerasan bahkan oleh oknum aparat dan birokrat Malaysia, pemerkosaan dan pembunuhan, adalah catatan pelanggaran HAM di Malaysia," katanya.
Dia menambahkan, berdasarkan data Jabatan Penjara Malaysia per 9 Agustus 2010, WNI penghuni penjara di seluruh negeri itu sebanyak 6.845 orang"Jumlah kasus terbanyak adalah masalah dengan imigrasi, 4.804 kasus," katanyaSedangkan jumlah kasus per Januari-Oktober 2011 yang harus ditangani Perwakilan RI di Malaysia sebanyak 1.488 kasus.
TKI yang terancam hukuman mati per Oktober 2011 seperti disampaikan Kemenakertrans dalam Raker dengan Komisi IX, 22 November 2011 sebanyak 145 orang.
Rinciannya, pengadilan kasasi 17 orang, pengadilan tingkat banding 51 orang, pengadilan tingkat pertama 60 orang, pengadilan berkekuatan hukum tetap sesuai keputusan pengadilan tingkat kasisi 17 orang
Pada 1 Desember 2011, Menakertrans Muhaimin Iskandar telah resmi mencabut moratorium TKI sektor domestik ke MalaysiaMoU tersebut kabarnya akan efektif dijalankan mulai bulan Maret 2012Poin kesepakatan antara RI Malaysia meliputi kontrak kerja, gaji RM 700 perbulan, metode pembayaran gaji, hak libur dalam sepekan, penyimpanan paspor, perusahaan atau agen perekrutan, biaya penempatan RM 1800, kompetensi pelatihan, penyelesaian perselisihan, Visa dan perekrutan langsung.
Rieke membeberkan, berdasarkan data BNP2TKI, jumlah total TKI di Malaysia 2,5 juta jiwaYang harus mengikuti program pemutihan pada tahun ini 1,2 juta orangJumlah ini tak sebanding dengan kekuatan perwakilan RI di seluruh Malaysia yang hanya terdiri dari Perwakilan RI di Malaysia yakni satu KBRI Kuala Lumpur, empat Konsulat Jenderal di Penang, Johor, Kota Kinabalu dan Kuching dan satu Kantor Penghubung di Tawau.
Pemerintah khususnya Kemenakertrans, kata Rieke, memerlihatkan watak penyelenggara negara yang cari gampang, tak mau bersusah-susah ciptakan lapangan kerja dalam negeri(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yunus Husein Gagal, Demokrat Bantah Kecewa
Redaktur : Tim Redaksi