Pengiriman Ratusan Ribu Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Malang, Begini Modus Pelaku

Senin, 17 Juli 2023 – 18:23 WIB
Sejumlah rokok ilegal yang disita petugas Bea Cukai dalam penindakan yang dilaksanakan pada Senin (10/7) lalu. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang kembali menggagalkan distribusi rokok ilegal dengan modus pengiriman barang melalui jasa ekspedisi.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang Dwi Prasetyo Rini mengungkapkan penindakan yang dilaksanakan pada Senin (10/7) lalu itu bermula dari laporan masyarakat soal adanya pengiriman rokok ilegal.

BACA JUGA: Jalankan Fungsi Asistensi Industri, Bea Cukai Laksanakan CVC di 2 Wilayah Ini

"Informasi dari masyarakat segera kami tindak lanjuti dengan pemeriksaan kantor jasa ekspedisi di Jalan Raya Dadaprejo di Kecamatan Junrejo, Kota Batu," kata Dwi, Senin (17/7).

Dari pemeriksaan, lanjut Dwi, petugas Bea Cukai Malang menyita rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dan diduga dilekati pita cukai palsu.

BACA JUGA: Ini yang Dilakukan Bea Cukai untuk Memperkuat Penerapan NLE di Bandara Ngurah Rai

"Jumlahnya sebanyak 39 koli," ungkapnya.

Dwi menyampaikan pada saat melakukan pemeriksaan, mobil jenis SUV masuk ke dalam kantor jasa ekspedisi untuk melakukan pengiriman.

Petugas Bea Cukai Malang kemudian memeriksa sarana pengangkut tersebut.

Petugas selanjutnya menyita lima koli rokok jenis SKM merek G.A. Bold yang diduga dilekati pita cukai palsu.

"Selanjutnya, kami membawa sarana pengangkut, barang, dan orang ke kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut," beber Dwi.

Kegiatan kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap jasa ekspedisi lainnya yang berlokasi di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati adanya pengiriman rokok ilegal sebanyak tiga koli rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Dari hasil penindakan, perkiraan potensi kerugian negara Rp 524.669.940 dan perkiraan nilai barang Rp 984.246.300 dengan jumlah barang hasil penindakan sebanyak 39.251 bungkus dengan total 784.260 batang.

Dwi menegaskan upaya penindakan terhadap rokok ilegal merupakan wujud nyata upaya Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Tujuan lainnya adalah menciptakan keadilan berusaha bagi pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perpajakan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi rokok ilegal dan melaporkan kepada petugas Bea Cukai jika menemukan indikasi adanya produksi atau distribusi rokok ilegal,” pinta Dwi. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler