jpnn.com, ACEH BARAT - Bea Cukai Banda Aceh melakukan penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 12 ribu batang.
Penindakan bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh itu dilaksanakan di sebuah jasa pengiriman kargo di Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar, Senin (24/7).
BACA JUGA: Bea Cukai Berkomitmen Berikan Kontribusi Terbaik Bagi APBN 2023
Kepala Seksi Kepatuhan Intenal dan Penyuluhan Bea Cukai Banda Aceh Yuliansyah mengungkapkan penindakan tersebut dilakukan berawal informasi intelijen terkait pengiriman rokok diduga ilegal ke Banda Aceh menggunakan jasa pengiriman kargo.
BACA JUGA: Bea Cukai Yogyakarta Bekali Petani Gunungkidul agar Bisa Tingkatkan Nilai Jual Tembakau
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyisiran dan segera melakukan pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan 12 ribu batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai pada paket yang dikirim dari Surabaya menuju Banda Aceh,” jelasnya.
Yuliansyah juga mengungkapkan saat ini banyak jenis rokok ilegal dan berbagai trik yang digunakan pengusaha rokok ilegal untuk memasarkan produknya.
Salah satu ciri-ciri utama rokok ilegal adalah harga yang relatif murah dan tidak wajar, karena tidak membayar cukai.
“Namun ada ciri-ciri rokok ilegal yang tertuang di peraturan, antara lain rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukan,” beber Yuliansyah.
Yuliansyah menambahkan upaya penindakan terhadap rokok ilegal merupakan bukti nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
"Sekaligus untuk menciptakan keadilan berusaha bagi pihak yang taat terhadap ketentuan perpajakan," tegasnya. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi