jpnn.com, DUMAI - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai, membongkar kasus tindak pidana pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia melalui jalur tidak resmi. Satu pelaku ditangkap.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial EG (26), pada Sabtu 2 November 2024 di Jenderal Sudirman, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
BACA JUGA: Polda Riau dan BI Perketat Pengawasan Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada
“EG ditangkap saat mengantarkan beberapa pekerja migran Indonesia (PMI) yang hendak diberangkatkan ke Malaysia menggunakan jalur ilegal,” kata Wakapolres Dumai, Kompol Hendri Hutasoit Selasa (5/11).
Kasatreskrim Polres Dumai AKP Primadona menjelaskan berdasarkan penyelidikan, EG bertugas sebagai pengantar calon TKI ilegal menuju titik penyeberangan di Pantai Selinsing.
BACA JUGA: Agung Nugroho Janji Menurunkan Tarif Parkir Setelah Dilantik Jadi Walkot Pekanbaru
"Jadi, para PMI ini berasal dari berbagai daerah dan telah membayar biaya keberangkatan kepada agen masing-masing,” jelas Primadona.
Sesampainya di Dumai, mereka menunggu jemputan dari EG yang ditugaskan oleh Riqal (DPO), seorang yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia.
BACA JUGA: ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
Berdasarkan informasi yang diterima, Tim Satreskrim Polres Dumai yang dipimpin oleh Kanit II Tipidter, IPDA Gery Barloy Pangestu, langsung melakukan pengintaian.
Kemudian tim menghentikan mobil Wuling Cortez berwarna hitam dengan nomor polisi BK 1326 LA yang dikemudikan oleh EG.
"Kami menemukan bahwa EG tengah membawa sejumlah PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut tidak resmi,” lanjutnya.
Pada penangkapan EG, polisi menyita barang hukti satu unit mobil Wuling Cortez, dua paspor milik pekerja migran, uang tunai Rp 300.000, serta sebuah ponsel Vivo Y21 yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan agen dan para PMI.
EG kini dijerat Pasal 69 Jo 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).
Berdasarkan undang-undang tersebut, siapa pun yang merekrut atau memberangkatkan pekerja migran tanpa izin resmi dapat diancam hukuman penjara 2 hingga 10 tahun serta denda antara Rp 2 miliar hingga Rp 15 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait perekrutan pekerja migran ilegal,” ucapnya.
Primadona menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum secara cepat, tegas, dan profesional demi melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito