Pengisian DRH NIP PPPK 2023: Tidak Boleh Foto Selfie, File Scan Transkrip Nilai dan Ijazah Harus Asli

Selasa, 26 Desember 2023 – 19:46 WIB
Info terkini soal pengisian DRH NIP PPPK 2023. Ilustrasi Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Para honorer yang dinyatakan lulus PPPK 2023 mulai masuk tahap pengisian daftar riwayat hidup (DRH). Badan Kepegawaian Negara sudah menetapkan sejumlah ketentuan untuk pengisian DRH tersebut.

"Ketentuan pengisian DRH NI PPPK guru 2023 mengacu pada Surat BKN No.13497/B-KS.04.01/SD/D/2023 tanggal 15 Desember 2023 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Nanang Subandi kepada JPNN.com, Selasa (26/12).

BACA JUGA: Seluruh Guru Honorer K2 Lulus PPPK 2023, Nilai di Bawah P3 pun Lolos

Inti surat tersebut adalah pengisian DRH dilakukan mulai 22 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024, dan dilakukan secara bertahap.

"Mohon dicek secara berkala pada portal instansi dan SSCASN," ungkapnya. 

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Muncul Honorer yang Batal Lulus PPPK, juga Meninggal Sebelum Pengumuman, Semoga Ada yang Peduli

Dalam surat deputi Mutasi BKN, itu juga dimintakan kepada peserta yang dinyatakan lulus agar mengisi DRH serta menyampaikan kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPK secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.qo.id paling lambat 14 Januari 2024.

Adapun kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPK yang harus diunggah oleh peserta adalah sebagai berikut:

BACA JUGA: Banyak Guru Honorer Belum Bisa Isi DRH NIP PPPK, Silakan Cermati Penjelasan BKN

1. File pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah (ukuran maksimal 500 KB, jpg)

2. File scan surat lamaran/permohonan untuk diangkat menjadi PPPK yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK)

3. File scan ijazah asli yang digunakan untuk melamar formasi CASN (ukuran maksimal 1.000 KB, pdf)

4. file scan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CASN (ukuran maksimal 1.000 KB, pdf)

5. File scan daftar riwayat hidup yang telah diisi dan diunduh dari pengisian DRH pada SSCASN, bermeterai Rp 10.000 dan ditandatangani, serta di-scan gabung menjadi 1 file antara DRH perorangan dan DRH riwayat (ukuran maksimal 1.000 KB, pdf);

6. File scan surat pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019, bermaterai Rp 10.000 dan ditandatangani.

7. File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, (Polres) dengan keperluan "Persyaratan Pemberkasan NI PPPK" (ukuran maksimal 1.000 KB, pdf);

8. File scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, dengan keperluan "Persyaratan Pemberkasan NI PPPK" (ukuran maksimal 1.000 KB, pdf) dan

9. File scan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika,precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah, dengan keperluan "Persyaratan Pemberkasan NI PPPK" (ukuran maksimal 1.000 KB, pdf.

"Untuk foto ini, jangan foto selfie ya, tetapi harus pas foto dengan latar merah. Jangan sampai salah," kata Nanang.

Selain dokumen tersebut, ada sejumlah catatan yang wajib diketahui peserta, yaitu:

- Bagi peserta yang ijazahnya adalah hasil transfer dari DII/ DIII, wajib melampirkan ijazah dan transkrip nilai DII/ DIII tersebut (dijadikan satu/digabung dengan file scan ijazah dan transkrip nilai); dan

- Bagi peserta yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, wajib menyertakan sertifikat pendidik dimaksud menjadi 1 dokumen unggah dengan file scan ijazah. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler