jpnn.com - JAKARTA - Pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama oleh swasta dibolehkan bila tidak ada PNS yang mampu mengisi posisi tersebut. Syarat lainnya adalah figur yang akan menempati posisi tersebut harus seizin presiden.
"Memang di dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN), kalangan swasta profesional diberikan peluang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama. Namun ada syarat mengikat yang harus dipenuhi," kata Irham Dilmy, wakil ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, Minggu (25/1).
BACA JUGA: KPK vs Polri, Jokowi Bentuk Tim Khusus
JPT utama yang bisa ditempati kalangan swasta profesional adalah lembaga pemerintah non kementerian sepeti kepala badan, kepala lembaga, ketua komisi, dan lain-lain. Itupun harus melalui seleksi terbuka dan diajukan ke presiden untuk minta persetujuan.
"Kalau presiden tidak menyetujui, otomatis yang besangkutan tidak bisa dilantik. UU ASN juga memberikan batasan bagi swasta untuk masuk. Ini untuk menghindari terganggunya proses penjenjangan karir seorang PNS," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Jokowi: Jangan Ada Kriminalisasi, Jangan Sok di Atas Hukum
BACA JUGA: Jokowi: Proses Hukum Personel KPK dan Polri Harus Transparan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Ungguli Mega di Bursa Kandidat Ketua PDIP
Redaktur : Tim Redaksi