Pengisian Jabatan Sekda Wajib Terbuka

Jumat, 20 Maret 2015 – 13:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Pengisian jabatan sekretaris daerah (sekda) harus melalui seleksi terbuka. Pelamar boleh berasal dari kabupaten/kota lain, bahkan dari provinsi lainnya.

"Pengisian jabatan pimpinan tinggi di daerah harus diisi lewat seleksi terbuka jika tidak ada SDM yang memenuhi. Kecuali Sekda wajib lewat seleksi terbuka karena tidak ada jabatan selevel dia yang bisa ditukarkan," kata Kabid Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Istiadi Insani di Jakarta, Jumat (20/3).

BACA JUGA: Gubernur Gorontalo Pasang Iklan Minta Maaf di Koran, Budi Waseso Cuek

Dijelaskannya, dalam PermenPAN-RB No 13 Tahun 2014, pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama seperti kepala dinas atau kepala badan dilakukan hanya dalam satu wilayah saja, misalnya kabupaten/kota atau provinsi. Namun dalam RPP tentang Pengisian JPT ranahnya lebih diperluas, yaitu kabupaten/kota dalam satu provinsi.

"Jadi misalnya, mengisi jabatan Kadis PU Kota Gorontalo. Seleksinya tidak hanya sebatas pada Kota Gorontalo saja, tapi bisa mengundang kabupaten/kota lainnya dalam satu provinsi. Dan ini sudah dilakukan Kota Gorontalo," tutur Istiadi.

BACA JUGA: Permohonan Ditolak MK, APJII Fokus Kawal UU PNBP

Sedangkan pengisian sekda provinsi, sifatnya terbuka secara nasional, pelamar bisa dari luar provinsi. Seperti yang dilakukan Provinsi Riau saat melakukan seleksi terbuka untuk jabatan Sekda Provinsi.

"Provinsi Riau melaksanakan seleksi terbuka yang sifatnya nasional karena tidak hanya di wilayahnya saja. Provinsi lain juga diberikan kesempatan, tujuannya adalah mendapatkan Sekda yang berkompetensi tinggi," bebernya.

BACA JUGA: Telisik Aset Fuad Amin, KPK Geledah Rumah Pengusaha Besi Tua

Apa yang dilakukan Kota Gorontalo dan Provinsi Riau, tambah Istiadi, bisa menjadi contoh bagi daerah lainnya. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPI Minta Ahok Jangan Omongan di Televisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler