Pengoplos Gas Bersubsidi di Bekasi Ditangkap

Rabu, 24 Oktober 2018 – 21:30 WIB
Gas elpiji subsidi 3 kg. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, BEKASI - Polres Metro Bekasi mengungkap pelaku (TS) tindak kriminal mengoplos isi gas tabung subsidi (3 kg) ke nonsubsidi (12 kg) di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Wakil Kepala Polres Metro Bekasi, AKBP Luthfie Sulistiawan menjelaskan pengoplosan itu berdasarkan informasi dari masyarakat.

BACA JUGA: Pertamina Salurkan 80 Ribu Tabung Elpiji 3 Kg ke Sulteng

"Sehingga kami dalami dan benar adanya sehingga kami amankan tersangka TS berikut barang buktinya,” kata Luthfie, Rabu (24/10).

Menurut Luthfie, tersangka mengaku sudah melakoni perbuatannya selama empat bulan dengan hasil keuntungan mencapai Rp 3 juta per bulan.

BACA JUGA: Pertamina Terus Ajak Utamakan Keamanan Penggunaan LPG

Pihaknya menjual gas isi 12 kilogram di bawah harga pasar yakni sebesar Rp 115 ribu per tabung atau Rp 30 ribu lebih murah.

“Pada proses pemindahan dengan menyambungkan kedua katup menggunakan selang regulator, ketika sudah tersambung gas ukuran 3 kilogram diposisikan terbalik dengan tujuan gas elpijinya mengalir dan berpindah ke tabung gas 12 kilogram,” ucapnya.

BACA JUGA: LPG 3kg di Temanggung Dialihfungsikan, Begini kata Pertamina

Pada proses pengoplosan, jika tabung gas 12 kilogram akan terasa panas, pelaku meletakan tabung gas elpiji di dalam bak air ditambah dengan es batu untuk menurunkan suhu dari tabung gas 12 kilogram.

Dikatakan Wakapolres, tindak inilah yang dapat menyebabkan kelangkaan gas subsidi (3 kilogram), sehingga Polisi terus melakukan pengembangan.

Selain itu hal ini juga bisa merugikan konsumen selain dari isi gas yang belum tentu sesuai akan tetapi juga bisa membahayakan masyarakat sekitar.

“Untuk segel katup gas masih kami (Polisi, Red) dalami lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti 1 unit mobil Daihatsu, 70 tabung gas ukuran 12 kilogram hasil pemindahan.

Kemudian 10 tabung gas ukuran 3 kilogram, 200 tabung gas yang sudah kosong, 2 buah selang regulator, 60 tutup segel warna putih, 1 buah bak warna biru.

Pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 62 Ayat 1 jucnto Pasal 8 Ayat 1 H uruf (a), (b), (c) dan Pasal 10 (a) dan (e) UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen; Pasal 30 dan 31 juncto Pasal 32 Ayat 2 UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Pasal 53 huruf (D) UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.(see/pojokbekasi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebanyak 48 tabung LPG Ditemukan Saat Sidak


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler