Pengprov Pordasi Nilai Perpanjangan Masa Jabatan dengan SK KONI Melanggar AD/ART dan Piagam Olimpiade

Jumat, 19 Juli 2024 – 10:18 WIB
Ketua Umum (Ketum) KONI Pusat Marciano Norman dan Ketua Umum PP Pordasi Triwatty Marciano. Foto: Gerakita

jpnn.com, JAKARTA - Mengatasnamakan Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Indonesia (PP Pordasi), Triwatty Marciano dinilai bertindak sewenang-wenang karena memberhentikan sejumlah pengurus di pusat maupun daerah. Antara lain SK pemberhentian tidak hormat kepada Ketua Bidang Pendanaan dan Industri Olahraga Aryo P.S. Djojohadikusumo, yang baru saja terpilih sebagai Ketua Umum untuk empat tahun mendatang dalam Munas PORDASI pada 31 Mei 2024.

Triwatty mengeluarkan surat pemberhentian kepada Pengurus pusat Pordasi lainnya, seperti Adinda Yuanita (Sekjen), Moch Baduh Hamzah (Wakabid Peraturan), James Waani (Wakakom Pacu Prestasi), Ferdinand Tumbol (Wakorbag Wilayah VI Sulawesi, Maluku dan Papua) tertanggal 14 Juni 2024.

BACA JUGA: Dukung Kemajuan Olahraga Tanah Air, Sido Muncul Gelar Tennis Exhibition di Jakarta

Selain itu, lima Pengurus Provinsi (Pengprov) PORDASI juga tidak luput dari pemberian SK Pemberhentian, seperti Pengprov Sulawesi Utara, Pengprov Sumatera Barat, Pengprov Papua Selatan, dan Pengprov Jawa Tengah.

Ketua PORDASI Provinsi Sumatera Barat Deri Asta menyoroti dikeluarkannya SK Pemberhentian terhadap sejumlah pengurus pusat dan pengurus provinsi oleh Triwatty yang menurutnya merupakan langkah yang tidak beretika Dan merupakan bentuk kepanikan sekelompok oknum yang tidak rela berakhir masa kepengurusan setelah 31 Januari 2024.

BACA JUGA: Aktif Olahraga, Meriam Bellina Pernah Patah Tulang

“Ini adalah tindakan abuse of power yang sangat memalukan. Di organisasi mana pun, Ketum yang telah berakhir masa baktinya tidak berhak memecat dan memberhentikan pengurus pusat apalagi daerah. Hal ini dilakukan semata mata untuk menghukum para Ketua Pengprov yang berani menyuarakan dan menegakkan aturan organisasi,” kata Deri yang juga mantan Wali Kota Sawah Lunto, Sumbar.

Sementara itu, Pengurus Pengprov PORDASI NTB Abdul Malik menjelaskan semua ini berawal saat Triwatty Marciano mengubah agenda Rakernas di DIY pada 9 November 2023, yang semestinya rakernas tersebut membahas persiapan pemilihan Ketum PORDASI periode selanjutnya yang diagendakan pada Munas Januari 2024, mendadak dirubah menjadi persiapan perpanjangan masa jabatan dirinya dengan dasar surat edaran KONI yang ditandatangani Ketum KONI Marciano Norman.

BACA JUGA: Rangkul Komunitas Olahraga, JSD 2024 Bagikan 1.000 Sepatu Gratis

“Ini jelas-jelas melanggar AD/ART Pordasi dan mengebiri hak anggota pemilik suara dalam menentukan dan memilih Ketua Umum melalui mekanisme Munas, bukan Rakernas. Apalagi yang menjadi dasar perpanjangan adalah Surat Edaran KONI, surat permohonan perpanjangan kepada KONI dan kemudian SK perpanjangan kepengurusan yang juga dikeluarkan dari KONI. Bagaimana mungkin hak suara para anggota PORDASI yang otonom, dirampok secara inskonstitusional oleh KONI yang bukan pemilik suara,” ucapnya.

Malik juga menegaskan persoalan ini bukan soal dualisme kepengurusan. Situasi ini terjadi karena saat berakhirnya kepengurusan Triwatti Marciano. Kemudian 13 dari 25 Pengprov (dengan nilai bobot korum 64 persen) melakukan Munas XIV pada 31 Mei 2024, yang menghasilkan Aryo Djojohadikusomo terpilih aklamasi menjadi Ketua Umum PORDASI periode 2024-2028.

Hal senada juga disampaikan oleh mantan Waketum PP Pordasi Jose Rizal Partokusumo. Protes dari para pengprov dan komunitas juga terus mengalir kepada kepemimpinan Triwatty Marciano di PP Pordasi. Menurutnya, menjaga kondusivitas stake holder olahraga berkuda adalah sangat penting, mengingat selama ini pembiayaan pembinaan prestasi olahraga berkuda di tingkat nasional dan kancah internasional sebagian besar bersumber dari hasil gotong royong para pemilik kandang (stable owner) dan pemilik kuda (horse owner).

“Pada 23 Desember 2023, 82 stake holder olahraga berkuda equestrian telah menandatangani Petisi yang meminta agar PP Pordasi untuk segera melakukan Munas sesuai AD/ART Pordasi tanpa intervensi pihak lain di luar organisasi. Mereka yang menandatangani surat pernyataan bersama tersebut adalah pemilik 80 persen kuda dan atlet berprestasi Indonesia, yang aktif melakukan kegiatan pembinaan dan pertandingan dengan pembiayaan hasil jerih payah mereka sendiri, bukan dibiayai PP PORDASI,” ucap Jose saat dihubungi.

Selain itu, Jose menjelaskan sah atau tidaknya kepengurusan sebuah cabang olahraga di Indonesia sangat tergantung pada pengakuan dari Induk Cabor tersebut di tingkat Internasional.

Untuk olahraga berkuda Equestrian yang bernaung dalam PP PORDASI, berinduk kepada Federasi Equestrian Internasional nya, yaitu FEI.

Sementara, Ketua Harian PP PORDASI Eddy Sadak menjelaskan setiap induk cabang olahraga olimpiade dibawah naungan Institusi Olahraga Dunia yang bernama International Olympic Committee (IOC). Di setiap negara, IOC mempunyai perwakilannya langsung yang disebut National Olympic Commitee (NOC).

Adapun NOC di Indonesia yang menjadi perpanjangan tangan IOC adalah KOI, Komite Olimpiade Indonesia yang Ketua Umumnya saat ini adalah Raja Sapta Oktohari (Okto). Dan setiap negara, NOC adalah badan independen yang tidak bisa di intervensi oleh pihak mana pun termasuk pemerintah di negaranya.

“Tertanggal 1 Februari 2024, beberapa Pengprov Pordasi telah mengirimkan surat kepada Ketua Umum KOI terkait permasalahan legitimasi perpanjangan kepengurusan PP Pordasi, yang secara sepihak dilakukan oleh Triwatty Marciano. Di mana pihak KOI melalui surat balasannya telah merespons dengan tegas tentang permasalahan ini. Sayangnya, Ketum Koni Marciano Norman tidak mengindahkan penjelasan KOI tersebut,” tegasnya. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar Kompetisi Olahraga, PPI Munich Bangun Solidaritas Pelajar Indonesia di Jerman Selatan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Pordasi   SK   Olahraga   Olimpiade  

Terpopuler