Penguatan Fungsi DPD Sesuai Ekspektasi Masyarakat

Kamis, 25 Juli 2019 – 19:11 WIB
Pangi Syarwi Chaniago. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo

jpnn.com - Fungsi dan peranan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) ke depan diharapkan berjalan ideal dan keberadaanya maksimal dirasakan oleh masyarakat, sehingga penguatan fungsi DPR adalah sebuah keniscayaan. Hal itu disampaikan analis politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago.

“Ekspektasi masyarakat terhadap DPD sangatlah tinggi. Di level legislatif, DPD mendapat legitimasi paling kuat dari rakyat dalam konteks jumlah pemilih,” kata pangi di Jakarta, Selasa (23/7).

BACA JUGA: Setjen DPD RI Tingkatkan Kualitas Layanan dan Reformasi Birokrasi

Menurut Pangi, hal itu hanya dapat diwujudkan jika DPD kuat secara kelembagaan. Penguatan kelembagaan DPD bertujuan mengembalikan derajat keterwakilan politik (political representative) daerah, sehingga terjadi “check and balances” di dalam lembaga perwakilan. Serta membuka peluang pembahasan berlapis (redundancy) atas RUU dan kebijakan politik yang terkait dengan kepentingan masyarakat di daerah.

Melihat sejarah penetapan DPD sebagai lembaga negara, lahirnya lembaga ini, lanjut Pangi, merupakan upaya penataan dan pengaturan kembali sistem kelembagaan, dan reformasi sistem ketatanegaraan Indonesia. Yaitu untuk menegakkan prinsip check and balances dalam kedudukan kekuasaan legislatif agar mencegah adanya ‘monopoli’ satu lembaga dalam pembuatan undang-undang. Namun sampai saat ini, peran untuk pembahasan berlapis dalam membuat undang-undang agar menghasilkan produk legislasi berkualitas nampaknya masih tersumbat.

BACA JUGA: Begini Alasan OSO Makin Bangga dan Mencintai Kalbar

BACA JUGA:  DPR Diminta Memperhatikaan Masukan DPD RI Dalam Proses Seleksi Anggota BPK

Pangi memaparkan, penatan kelembagaan DPD untuk mencapai Kondisi ideal dapat terealisasi dengan beberapa langkah strategis. “Pertama, konsistensi atas amanat konstitusi. DPD sebagai perwakilan daerah semestinya memainkan peranan strategis dalam sistem dua kamar (bikameral sistem) bukan hanya semata menjadi 'utusan' daerah tetapi harus mampu menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat pusat dan melahirkan praduk undang-undang bersama dengan DPR,” jelas dia.

BACA JUGA: DPD RI Menjalin Kemitraan Strategis dengan DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota

“Kedua, perluasan kewenangan. Sebagai perwakilan daerah DPD semestinya bukan hanya dilibatkan dalam urusan dalam lingkup terkecil yang berkaitan dengan isu-isu kedaerahan namun benar-benar dilibatkan secara penuh dalam mekanisme pembahasan undang-undang secara berlapis. Mekanisme ini akan menghasilkan produk undang-undang yang lebih berkualitas dengan legitimasi yang sangat kuat,” imbuhnya.

Kemdudian Ketiga, tambahnya adalah kepemimpinan. Faktor kepemimpinan juga mempunyai pengaruh yang kuat dalam membawa arah DPD dalam tarik menarik kepentingan dalam pusaran politik nasional. Kepemimpinan harus punya karakter kuat, punya narasi, komunikatif, memiliki integritas, diterima di semua level, dapat menjadi solidarity maker, sosok negarawan yang mendahulukan kepentingan nasional (national interest) ketimbang syahwat politik pribadi.

Pangi berharap, sosok seperti itu bisa menghilangkan sumbatan komunikasi internal maupun eksternal, sehingga mengangkat kembali marwah (dignity) harkat dan martabat DPD sebagai lembaga tinggi negara.

Bila pimpinan institusi DPD memiliki kriteria ruh spiritual dan intelektual, menurut Pangi yang juga pernah meneliti DPD, kewibawaan lembaga kembali terangkat, dan mendapat kepercayaan penuh “trust building” dari rakyat.

“Dengan modal besar kepercayaan masyarakat tersebut, DPD dapat melibatkan publik dalam proses pelaksanaan tugas dan fungsinya. DPD menjadi lembaga yang tidak hanya terbuka, tapi juga transparan. Seperti yang selama ini dirindukan masyarakat dari lembaga ‘house of representatif’,” ujar dia.

Untuk itu, jalannya sirkulasi kepemimpinan di DPD harus “fair dan terbuka” diikuti oleh masyarakat guna mengontrol dan mencegah ruang gerak terjadinya money politic.
“Sejak dini, sistem penjaringan dibuat ‘open public’ untuk memungkinkan kandidat-kandidat potensial muncul dalam proses pemilihan. Dengan ini, tersaring pemimpin yang memenuhi unsur bibit, bebet dan bobot, termasuk track record, punya kapasitas memimpin lembaga sebesar DPD,” pungkas Pangi.

Sejauh ini, sejumlah nama kandidat pimpinan DPD sudah mencuat. Dari wilayah Indonesia Timur muncul sosok Tamsil Linrung. Dari wilayah Indonesia Barat, kandidat yang mulai mengapung yakni Jimly Asshiddiqie dan Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas. Sementara itu, opsi sistem pemilihan yang mencuat adalah berdasarkan gugus kepulauan dan perwakilan Timur-Barat. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Senator Fahira Idris Dukung Penggunaan Kostum PNS Saat Persija Bertanding


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPD RI   legislatif  

Terpopuler