jpnn.com- Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menjamin pengurusan verifikasi atau pengukuran kapal perikanan mudah dan tidak dikenakan biaya.
Hal tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor UM 003/73/8/DJPL-16 pada 7 Oktober 2016, tentang Verifikasi atau Pengukuran Ulang terhadap kapal penangkap ikan yang menyebutkan pelaksanaan verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan tidak dipungut biaya.
Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan dokumen kapal yang diterbitkan kembali berdasarkan hasil pelaksanaan verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan dikenakan tarif sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.
“Kami juga memberikan kemudahan bagi pemilik kapal untuk proses pengukuran kapal, pengurusan dokumen kapal dan dokumen perizinan kapal hasil ukur ulang yang semuanya dapat diselesaikan di lokasi pengukuran kapal agar kapal tetap bisa beroperasi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono.
Agar pelaksanaan verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan bisa berjalan baik, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar kegiatan Temu Teknis Ahli Ukur Kapal pada 12-13 April 2017 lalu.(chi/jpnn)
“Kami juga memberikan kemudahan bagi pemilik kapal untuk proses pengukuran kapal, pengurusan dokumen kapal dan dokumen perizinan kapal hasil ukur ulang yang semuanya dapat diselesaikan di lokasi pengukuran kapal agar kapal tetap bisa beroperasi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono.
Agar pelaksanaan verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan bisa berjalan baik, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar kegiatan Temu Teknis Ahli Ukur Kapal pada 12-13 April 2017 lalu.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar FGD, Kemenhub Bina Angkutan Penumpang Umum
Redaktur & Reporter : Yessy