Pengumuman Penting untuk Warga DKI Jakarta, Wajib Disimak!

Selasa, 14 Desember 2021 – 18:45 WIB
DKI Jakarta kembali menerapkan PPKM Level 1 selama periode Nataru. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengumumkan aturan pembatasan mobilisasi masyarakat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1 untuk warga DKI Jakarta.

Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

BACA JUGA: Sempat Terdampak PPKM Darurat, Arek Band: Sudah Manggung Lagi

PPKM Level 1 akan mulai diterapkan dari 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

Inmendagri tersebut menyebutkan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat mengalami penurunan level PPKM.

BACA JUGA: PPKM Level 3 Dibatalkan, Qodari Merespons, Pakai Frasa ‘Bersikap Konservatif

"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 1," demikian bunyi Inmendagri.

Terkait penurunan level, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuturkan akan segera mengikuti ketentuan Pemerintah Pusat.

BACA JUGA: Pemerintah Batalkan PPKM Level 3, Alifudin: Bikin Masyarakat Bingung

Anies pun bakal mengeluarkan aturan berupa Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang PPKM Level 1.

“Kami akan menyusun kepgub baru tapi kepgub baru itu berdasarkan inmendagri yang baru pula. Jadi, begitu keluar instruksi inmendagri yang baru menjadi dasar untuk keluarkan pergub,” ujar Anies.

Kepgub tersebut akan berisi ketentuan lengkap mengenai aturan selama PPKM Level 1.

Berikut aturan lengkap PPKM Level 1 sesuai Inmendagri Nomor 67/2021:

Aturan Perkantoran

Kantor pada sektor non-esensial di wilayah PPKM Level 1 bisa meningkatkan jumlah karyawan yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) hingga 75 persen.

Aturan ini berlaku untuk pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Sektor esensial terkait dengan industri keuangan dan perbankan yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan, dapat beroperasi 100 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara, untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional bisa beroperasi 75 persen.

Selain sektor esensial industri keuangan, pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan), teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, juga bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Hal yang sama berlaku untuk sektor perhotelan non-karantina.

Kemudian, industri orientasi ekspor dan penunjangnya hanya dapat beroperasi dengan pengaturan sif dengan kapasital maksimal 100 persen setiap sif. Ketentuan ini hanya berlaku di fasilitas produksi pabrik.

Kemudian, pada pelayanan adminsitrasi perkantoran diizinkan beroperasi dengan kapasitas WFO 75 persen.

Sektor kritikal, khusus untuk industri terkait kesehatan dan keamanan dan ketertiban, diizinkan beroperasi dengan 100 persen staf tanpa pengecualian.

Adapun untuk energi, logistik, pos, distribusi dan transportasi, makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, hingga utilitas dasar diizinkan beroperasi 100 persen.

Hal itu juga berlaku pada fasilitas yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

Pada pelayanan administrasi perkantoran, diberlakukan maksimal WFO 75 persen.

Operasional mal dan pusat perbelanjaan

Mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta boleh beroperasi sampai pukul 22.00 WIB.

Kapasitas maksimal pengunjung juga diperbolehkan 100 persen.

Anak berusia di bawah 12 tahun boleh masuk mal dengan syarat didampingi orangtua.

Sedangkan tempat bermain anak dan tempat hiburan di mal atau pusat perbelanjaan boleh beroperasi dengan syarat orangtua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk keperluan tracing.

Setiap pengunjung dan pegawai mal atau pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. (mcr4/jpnn)

 

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler