jpnn.com, TANGGAMUS - Tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Limau menangkap tiga tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) modus perampokan di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus.
"Ketiga tersangka merupakan warga Kabupaten Pesawaran," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, Rabu (29/4).
BACA JUGA: Polisi Benar-benar Bertindak Tegas, Tahanan Kabur Langsung Ditembak Mati
Ketiga tersangka bernama Bukhori alias Boy (50) Desa Padang Cermin, Padang Cermin. Sahibi alias Ibi (44) warga Desa Tri Mulyo, Padang Cermin dan Zahroni alias Roni alias Ani (32) warga Desa Way Urang, Way Ratai.
Menurut dia, para tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 23 April 2020 atas nama korbannya Ali Maizar (35) warga Dusun Sidorahayu Pekon Sidoharjo, Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus.
BACA JUGA: Bermodal Pistol Mainan-Mengaku Sebagai Polisi, 2 Bandit Rampok Remaja
"Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, ketiga tersangka ditangkap dinihari pada Selasa, 28 April 2020 sekitar pukul jam 02.00 WIB," ungkap Edi.
Ia menjelaskan, dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa senjata laras panjang replika SS1 berikut magazin kosong yang digunakan menakuti korban, 2 utas tali tambang jenis rafia warna hijau, kayu panjang sekira 1 meter, 2 buah kotak HP, 1 HP Vivo, 1 laptop dan kotaknya.
BACA JUGA: Pria Ini Tertangkap Basah Berbuat Terlarang di Dalam Truk
"Barang bukti sebagian dari korban saat laporan. Sementara lainnya termasuk senjata replika diamankan dari rumah Bukhori alias Boy," ujarnya.
Menurut Edi, modus operandi para tersangka merampok rumah korban karena diberikan informasi oleh seorang warga Kelumbayan bahwa di rumah korban terdapat uang Rp1 miliar. Lalu para pelaku mendatangi rumah tersebut dan membobol rumah korban.
"Atas perampokan tersebut, korban mengalami kerugian sejumlah barang berharga senilai Rp15 juta," bebernya.
Dijelaskan Kasat, kronologis kejadian pada Senin tanggal 13 April 2020 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban, awalnya 4 pelaku masuk ke rumah dengan cara mencongkel jendela, setelah itu membuka pintu depan.
Kemudian, para pelaku membangunkan korban, kemudian mematikan lampu dengan menanyakan dimana tempat menyimpan uang, namun karena korban mengaku tidak tahu, lalu salah satu pelaku menodongkan benda mirip senjata api laras panjang ke dahi korban.
"Karena para pelaku tidak percaya, mereka mengikat korban menggunakan tali dan membekap mulut menggunakan kain di ruang TV, lalu para pelaku masuk ketiga kamar dan mencari barang barang berharga. Dirasa memang benar tidak ada uang Rp1 miliar tersebut, mereka kabur membawa barang berharga korban," jelasnya.
Kasatreskrim menambahkan, berdasarkan keterangan korban, bahwa ia sudah lima kali dirampok dalam waktu 10 tahun terakhir, untuk itu pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut.
"Menurut korban, kurun waktu 10 tahun dia sudah lima kali menjadi korban perampokan, sehingga kami kembangkan kemungkinan pelaku lainnya," tutupnya.
Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti masih dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Tanggamus dan dua pelaku lain yang terlibat masih dalam pengejaran.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti