Pengumuman! A Sudah Ditangkap Polisi, yang Lain Bakal Menyusul

Senin, 19 Oktober 2020 – 10:49 WIB
Ilustrasi. Foto: Antara

jpnn.com, KENDARI - Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara menangkap seorang pemuda inisial A (30) diduga edarkan sabu-sabu jaringan Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan tersangka ditangkap pada Sabtu (17/10) di rumah indekosnya di Jalan Baburanda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pukul 12.00 Wita.

BACA JUGA: Polisi: Hanafi Rais Alami Luka Berat Akibat Kecelakaan di Tol Cipali

"Berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya pengedar narkotika jenis sabu di Kendari. Tersangka berperan sebagai pengedar yang bekerja sama dengan temannya yang merupakan jaringan antarprovinsi," kata Kombes Eka di Kendari, Senin (19/10).

Ia menjelaskan, pihaknya menyita barang bukti 15 sachet diduga paket sabu siap edar dengan berat bruto 21,28 gram dari dalam rumah indekos tersangka.

BACA JUGA: Razia Warung Remang-remang, Polisi Tak Temukan PSK, tetapi Dapati Ini, Hmmm

"Tersangka mengakui bahwa memperoleh sabu tersebut dengan cara ditempelkan dari seseorang di Kota Kendari," jelas Kombes Eka.

Dia mengungkapkan pada pukul 23.55 Wita pihaknya melakukan pengembangan di TKP 2 yang beralamatkan BTN Zarinda 1 Jalan Brigjen Katamso, Nomor A 20, Kelurahan Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, dimana ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram.

BACA JUGA: Bawa 8,3 Kg Sabu-sabu dari Tanjungbalai ke Medan, Aseng Ditangkap, Iwan Ditembak Mati

"Modus tersangka mengedarkan sabu-sabu dengan cara sebelumnya memperoleh dari temannya yang merupakan jaringan Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Mr X, kemudian melakukan peredaran/penjualan kepada para pemakai di Kota Kendari atas arahan melalui komunikasi handphone. Mr X ini kami sedang buru," jelasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler