jpnn.com - PANGKALAN BUN – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, bersama Satlantas Kobar menggelar razia di Jalan Pangeran Antasari, depan eks rumah jabatan Bupati Kobar, Sabtu (18/4).
Hasilnya, puluhan kendaraan roda dua dan roda empat terjaring karena telat membayar pajak. Para pemilik kendaraan diberi waktu lima hari untuk menunaikan kewajibannya, membayar pajak.
BACA JUGA: Batalkan Penerbangan, Garuda Tuding Bandara Palu Tolak Pesawat Mendarat
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dispenda Kobar Sutoyo mengatakan, razia bertujuan menertibkan kendaraan bermotor yang selama ini belum membayar pajak.
”Mereka yang belum membayar pajak, kami memberikan tempo lima hari harus segera melaksanakan pembayaran di samsat online atau samsat induk,” jelasnya.
BACA JUGA: Petani Ramunia Ngadu ke Jokowi, Minta Lahan Mereka Dikembalikan
Sutoyo menambahkan, razia bulan ini berlangsung selama sembilan hari ini di tempat yang berbeda.
Sesuai dengan Pergub Kalteng No 36 Tahun 2014 bahwa pemerintah Provinsi Kalteng memberikan penghapusan denda dan bunga PKB yang menunggak lebih dari 2 tahun yang berlaku mulai 1 November hingga 30 Juni 2015. Bebas denda ini bisa dimanfaatkan masyarakat dengan sebaik-baiknya.
BACA JUGA: Mayat Wanita Berseragam Korpri Tergeletak di Semak Belukar
Kaur Bin Ops Sat Lantas Polres Kobar IPDA Tugino mengatakan, pihaknya melakukan operasi simpatik. Bagi yang melanggar, diberi teguran. Sementara bagi pengendara yang kelengkapan surat kendaraannya tidak ada sama sekali, pihaknya melakukan penilangan. (rm-70/yit)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencairan Dandes Terkendala PP 60
Redaktur : Tim Redaksi