Pengumuman, Anggota KKB Pelaku Penembakan WN Selandia Baru Ditangkap Hidup-hidup

Selasa, 02 Juni 2020 – 15:13 WIB
Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw (tengah) saat rilis penangkapan anggota KKB. Foto: Antara

jpnn.com, JAYAPURA - Salah satu pelaku penembakan karyawan PT Freeport di Kuala Kencana yang menewaskan Graeme Thomas Wall berkebangsaan Selandia Baru ditangkap Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum di Papua.

Selain menewaskan Wall, aksi penyerangan kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang terjadi 30 Maret lalu, juga mencederai dua karyawan PT Freeport lainnya.

BACA JUGA: KKB Papua Makin Keji, Warga Sipil Tak Berdosa Tewas Ditembak dari Jarak Dekat

Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw menjelaskan, dari laporan yang diterima terungkap TW ditangkap di Timika, Jumat (29/5), merupakan anggota KKB Kali Kopi pimpinan Joni Botak.

Awalnya TW ditangkap bersama SM yang sempat dikarantina di Wisma Atlet Timika setelah hasil rapid testnya reaktif.

BACA JUGA: Aparat Buru Jaringan Ivan Sambom, Informan KKB yang Bekerja di PT Freeport

"Setelah dilakukan swab hasilnya negatif, keduanya ditangkap serta dibawa ke Mapolres Mimika di Timika," kata Waterpauw didampingi Dirkrimum Kombes C Siboro dan Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal, Selasa (2/6).

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan awal terungkap TW merupakan pasukan KKB Kodap III Kali Kopi yang terlibat dalam aksi penembakan di Kuala Kencana, Senin (30/3).

BACA JUGA: Setiap Hari Wanita Ini Harus Melayani Nafsu Bejat Anak Majikan

TW bergabung menjadi anggota KKB wilayah Kali Kopi sejak tanggal 30 Januari 2019.

SM saat ini belum ditahan, karena tidak cukup bukti dan hanya dikenakan wajib lapor.

Barang bukti yang diamankan yakni 24 selongsong peluru dengan berbagai kaliber, dan enam amunisi kaliber 7,62 x 39 mm.

TW yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP dan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP, kata Irjen Waterpauw. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler