Pengumuman: AS Sudah Tertangkap, Lihat Itu Fotonya

Kamis, 10 Desember 2020 – 06:00 WIB
Kajati Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu (nomor satu dari sebelah kiri) saat penangkapan tersangka AS, buronan kasus korupsi PDAM Tirtanadi Deli Serdang. Foto: Antara/HO

jpnn.com, MEDAN - Pria berinisial AS, buron tersangka dugaan korupsi uang PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang sebesar Rp1.195.741.180 ditangkap di rumah anaknya di Jalan Tanjung Balai Lalang, Green Land Mencirim Deli Serdang, Rabu (9/12) sekira pukul 14.00 WIB.

Penangkapan dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara bekerja sama dengan tim Pidsus Kejari Deli Serdang.

BACA JUGA: Iwan Fals Sindir Kelakuan Menteri Korupsi Lewat Lagu, Begini Liriknya

AS diduga melakukan korupsi uang tersebut, dalam kurun Januari hingga April 2015.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu, dalam keterangannya di Medan, Rabu, mengatakan AS telah dipanggil Kejari Deli Serdang untuk diperiksa sebagai tersangka Kamis (25/7).

BACA JUGA: Diduga Korupsi Rp 3,4 Miliar, Pak Menteri Tidak Ditahan

Namun yang bersangkutan tidak menghadiri pemanggilan tersebut.

Selanjutnya dibuat lagi pemanggilan kedua dan ketiga, tetapi yang bersangkutan tetap mangkir tanpa ada keterangan, dan termasuk penasihat hukumnya.

BACA JUGA: Munarman FPI Menyebut 2 Nama Politisi

"Hingga akhirnya Kejari Deli Serdang menetapkan tersangka dan sebagai DPO pada tanggal 5 Agustus 2020," ujarnya.

Wismantanu menjelaskan terhadap AS yang menjabat Kepala Cabang PDAM Deli Serdang pada tahun 2015 tidak dapat mempertanggungjawabkan cek yang ditandatangani untuk pembayaran tagihan sebesar Rp 1.195.741.180,

Sementara Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Tirtanadi Deli Serdang ada tujuh orang tersangka dengan total kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar terhitung mulai tahun 2015 sampai 2018.

Sumanggar menambahkan, tersangka AS telah diserahkan ke Kejari Deli Serdang yang diterima langsung oleh Kasi Pidsus Yos Arnold Tarigan untuk proses hukum lebih lanjut. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler