jpnn.com, KUALA LUMPUR - Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur membebaskan mantan Menteri Wilayah Persekutuan Malaysia Datuk Seri Tengku Adnan Tengku Mansor dari sel tahanan.
Padahal, politikus UMNO tersebut didakwa melakukan korupsi senilai RM 1 Juta alias sekitar Rp 3,4 miliar.
BACA JUGA: Ungkap Kasus Korupsi di PT DI, KPK Garap Eks Wakil Menteri BUMN
Anehnya lagi, permohonan agar terdakwa dilepas dari tahanan datang dari pihak jaksa penuntut umum.
Dalam sidang dakwaan di Kuala Lumpur, Senin (7/12), Wakil Jaksa Julia Ibrahim mengatakan ada perkembangan baru dalam kasus ini yang perlu diselidiki lebih lanjut.
BACA JUGA: Insiden Tewasnya Laskar FPI Jangan Tutupi Kasus Korupsi yang Menjerat Menteri
"Apa yang bisa diberitahukan adalah terdapat pengaduan kepada pihak SPRM (komisi pemberantasan korupsi Malaysia) berkaitan saksi dalam kasus ini. Karena itu pihak pendakwaan memohon supaya tertuduh dilepas tanpa dibebaskan dari pertuduhan," katanya.
Sebelumnya politikus UMNO tersebut dituduh menerima suap berjumlah RM 1 juta dari seorang individu bernama Tan Eng Boon di bawah Undang-Undang SPRM dan satu tuduhan di bawah Pasal 165 KUHP.
BACA JUGA: Soal Pembebasan Napi Korupsi, Misi Pribadi Menteri Yasonna?
Menanggapi peristiwa tersebut tim pengacara Partai Perjuang, partai yang didirikan Tun Dr Mahathir Mohamad, mengatakan keputusan jaksa tersebut sesuatu yang membingungkan karena rekannya menyuap, Tan Eng Boon, sudah membuat pengakuan salah.
"Kami meminta jaksa agung memberikan penjelasan segera dan terinci," katanya.
Sementara itu SPRM mengatakan keputusan melepaskan tanpa membebaskan tidak bermaksud dia dibebaskan sepenuhnya namun masih bisa dituduh sewaktu-waktu.
"Merujuk kasus yang sama, SPRM diberitahu terdapat perkembangan baru yang telah dikemukakan oleh pihak tertuduh serta satu laporan dibuat terhadap seorang saksi kasus ini yang memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh SPRM," katanya. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil