jpnn.com, JAKARTA - Batas waktu pengajuan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya diperpanjang pemerintah. Yang awalnya deadline pekan kedua Juni, kini diperpanjang hingga 12 Juli.
Perpanjangan waktu tersebut menurut Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja sesuai arahan Menteri Syafruddin.
BACA JUGA: Pentolan Honorer K2: PPPK Boleh, Asal Semua Profesi Masuk
"Sesuai arahan Menpan-rb diberikan perpanjangan batas waktu pengisian usulan kebutuhan ASN 2019 aplikasi e-Formasi, mulai 5 sampai 12 Juli 2019," kata Setiawan dalam surat edaran tertanggal 5 Jul 2019.
BACA JUGA: Wahai Para Guru, Simak Nih Pesan Presiden Jokowi
BACA JUGA: Informasi seputar Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahap Kedua 2019
Dalam perpanjangan waktu tersebut, lanjutnya, instansi pusat dan daerah, di samping menyampaikan usulan kebutuhan, diberi kesempatan pula untuk memperbaiki Analisis Jabatan yang mungkin masih belum sesuai dengan ketentuan. Terutama terkait dengan kualifikasi pendidikan.
"Kami tegaskan, apabila sampai 12 Juli 2019 instansi tidak melakukan pengisian usulan kebutuhan ASN, maka kami anggap instansi yang bersangkutan tidak melaksanakan pengadaan ASN 2019," kata Setiawan.
BACA JUGA: Pemprov Usulkan 10 Ribu Lebih Honorer Ikut Seleksi CPNS atau PPPK
Keluarnya SE perpanjangan ini, jelas Setiawan, sebagai tindak lanjut surat edaran MenPAN-RB Nomor: B/617/M.SM.01.00/2019 tanggal 17 Mei 2019 perihal Pengadaan ASN Tahun 2019. Di mana hingga batas waktu pengisian usulan kebutuhan ASN 2019 pada aplikasi e-Formasi pada minggu kedua Juni 2019, masih terdapat beberapa instansi pusat dan daerah yang belum menyampaikan usulan kebutuhan ASN. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekrutmen PPPK 2019: Honorer K2 Tua Harus Bersaing dengan Kalangan Milenial
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad