jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyatakan masih mengizinkan NPWP (15-digit) digunakan untuk fasilitas perbankan sampai dengan 31 Desember 2023.
Hal itu disampaikan BRI dalam keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Selasa (8/8).
BACA JUGA: Reksa Dana Pendapatan Tetap, BRI-MI Bukukan Kinerja Prima
Seperti diketahui, bahwa Wajib Pajak (WP) perlu melakukan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (“PMK 112/2023”).
BACA JUGA: BRI Life Beri Apresiasi kepada Mitra Kerja Rumah Sakit Provider
Peraturan tersebut mengatur bahwa seluruh WP di Indonesia wajib menggunakan NIK (16-Digit) sebagai NPWP dengan tanggal efektif yaitu mulai 1 Januari 2024.
Proses validasi dengan status data valid untuk memastikan bahwa 16-digit NIK telah dapat digunakan sebagai NPWP adalah merupakan tanggung jawab dari masing-masing WP orang pribadi yang merupakan penduduk.
Oleh karena itu, BRI menyebutkan apabila nasabah belum melakukan aktivasi NIK menjadi NPWP pada tanggal yang sudah ditetapkan, maka akan dianggap tidak memiliki NPWP yang dapat berisiko terkena kenaikan tarif dalam pemotongan pajak penghasilan.
"Bank BRI berharap nasabah segera memvalidasi data pribadi secara bertanggung jawab," tulis keterangan resmi Bank BRI.
Selanjutnya, Bank BRI juga mengungkapkan bahwa nasabah bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan validitas data yang diberikan. Bank tidak memiliki kewajiban untuk melakukan validasi atas kebenaran data atau informasi yang disampaikan nasabah kepada Bank.
"Nasabah dihimbau untuk melakukan pengunduhan dan penyimpanan kartu elektronik NPWP-nya sebelum 1 Januari 2024. Adapun informasi lebih lanjut, Nasabah dapat menghubungi BRI Call Center atau mengunjungi Kantor Bank BRI terdekat," tulis BRI.
Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan nasabah dalam aktivasi atau pemadanan NIK KTP sebagai NPWP.
Pertama, aktivasi NIK menjadi NPWP dilakukan secara mandiri melalui website resmi dirjen pajak dan berakhir pada 31 Desember 2023.
Adapun detail cara aktivasi NIK menjadi NPWP sebagai berikut:
- Masuk ke situs https://pajak.go.id dan pilih menu ‘‘Login’’ kemudian masukkan NPWP serta password yang dimilki dan juga kode keamanan sesuai dengan yang diminta, lalu klik ’’Login’’
- Setelah sukses login, pilih menu Profil dan ubah data, termasuk NIK serta data lain sesuai kondisi terkini. Klik ’’Ubah Profil’’ setiap selesai mengisi data
- Lakukan validasi NIK sesuai KTP elektronik dengan klik ’’Cek’’
- Jika setelah dicek NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum, maka status validitas berubah menjadi ’’Valid’’
- Langkah terakhir, klik ’’Ubah Profil’’ dan ikuti instruksi selanjutnya.(jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Elvi Robiatul, Elvi Robiatul