jpnn.com, PANGKALAN BUN - Bripka NP dipecat secara tidak hormat alias PDTH dari anggota Polri.
Mantan anggota di Seksi Pengawasan (Siwas) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) itu terbukti mengonsumsi narkoba.
BACA JUGA: Terkuak Isi Catatan di Buku Hitam Ferdy Sambo
“Beberapa hari lalu, kami telah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap salah satu oknum anggota Polres Kobar atas kasus (penyalahgunaan narkoba) ini,” kata Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono di Pangkalan Bun, Sabtu (22/10).
Menurutnya, Bripka NP melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), yakni terlibat dalam tindak pidana narkoba.
BACA JUGA: Orang Ini Pembunuh Berdarah Dingin
“Kami tegaskan untuk seluruh anggota untuk menghindari segala pelanggaran, dan saling menjaga kekompakan antaranggota Polri, TNI, dan masyarakat dalam hal yang positif," ungkap Bayu.
Dia mengatakan Polres Kobar tengah meningkatkan pencegahan penggunaan narkoba oleh oknum anggota di lingkungan institusi penegak hukum setempat itu.
BACA JUGA: Biadab, Pelaku Penusukan Anak 12 Tahun Terekam CCTV, Korban Habis Mengaji
"Kami terus meningkatkan pengawasan secara rutin dan berjenjang guna memaksimalkan program Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Kami juga tes urine kemarin kepada anggota Polri," kata dia.
AKBP Bayu mengatakan bahwa seluruh anggota harus terbebas dari penyalahgunaan narkoba sehingga kepolisian setempat Bersih dari Narkoba (Bersinar).
Menurutnya, penggunaan narkoba selain merusak kesehatan fisik dan mental juga pemicu tindak kejahatan di masyarakat. Penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oknum, katanya, merusak citra Polri.
Oleh karena itu, kata dia, hal tersebut harus dicegah dan pelaku penyalahgunaan narkoba diberikan sanksi tegas.
AKBP Bayu juga berharap peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba di "Bumi Marunting Batu Aji" itu, dengan cara melaporkan apabila ada penyalahgunaan barang haram di sekitar tempat tinggal masing-masing.
"Tentu tidak hanya Polri saja, tetapi seluruh elemen harus ikut berperan dalam pemberantasan narkoba ini," ujar AKBP Bayu. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Siapa Mereka Ini? Terancam Penjara, Sekarang di Kantor Polisi
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti