jpnn.com, PALEMBANG - Buronan kasus pengemplang pajak senilai Rp 1,1 miliar lebih atas nama Iwan Setiawan akhirnya ditangkap tim intelijen Kejari Palembang pada Rabu (18/1/2023).
Dengan menggunakan kemeja berwarna hijau army serta dikawal ketat petugas Kejari Palembang, DPO Iwan Setiawan tiba di gedung Kejari Palembang pada pukul 18.26 WIB.
BACA JUGA: Info Terbaru Diterima KPK Soal Keberadaan Harun Masiku, Bagaimana Buronan Lainnya?
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Iwan Setiawan pada tahun 2020 dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyetorkan pajak senilai Rp 1,1 miliar lebih, dan divonis 1 tahun penjara.
Selain pidana penjara, Iwan Setiawan juga dikenai pidana denda sebesar Rp 2,3 miliar lebih dengan subsider 6 bulan kurungan.
BACA JUGA: Buronan Ini Ditangkap Intelijen Gabungan di Nagan Raya, Begini Kejahatannya
Saat ini, terpidana Iwan Setiawan telah tiba di Gedung Kejari Palembang dan masih dilakukan pemeriksaan intensif di ruang Pidana Khusus Kejari Palembang.(*/sumeks)
BACA JUGA: Pengumuman, Buronan ZA Sudah Ditangkap
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean