Buronan Ini Ditangkap Intelijen Gabungan di Nagan Raya, Begini Kejahatannya

Jumat, 23 Desember 2022 – 11:23 WIB
Tim Tabur Kejati Aceh dan Kejari Nagan Raya menangkap DPO kasus kecelakaan yang buron sejak tahun 2020 lalu, saat tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Kamis (22/12/2022) petang. (ANTARA/HO-Dok Kejari Nagan Raya)

jpnn.com, NAGAN RAYA - Terpidana berinisial ZA ditangkap intelijen yang tergabung dalam Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Pria warga warga Desa Ujong Pasie, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya itu menjadi buronan sejak 2020 terkait kasus kecelakaan lalu lintas.

BACA JUGA: Pelaku Perampokan Truk di Empat Lawang Ditangkap, Ternyata Sembunyi di Kebun

"Terpidana ZA kami tangkap di kediamannya setelah selama ini menjadi buronan,” kata Kasi Intelijen Kejari Nagan Raya Achmad Rendra Pratama Kamis malam (22/12).

Penangkapan ZA dilakukan setelah terpidana tersebut sebelumnya beberapa kali mangkir dari pemanggilan penyidik.

BACA JUGA: Ali Zamroni Soroti Kasus Oknum Dosen Aniaya Mahasiswa Disabilitas di Jambi

ZA pun dimasukkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 5 Februari 2020 lalu.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor:254/Pid/2019/PT BNA tanggal 15 Oktober 2019, ZA dinyatakan bersalah dalam kecelakaan tersebut yang membuat korban luka ringan dan kerusakan kendaraan.

BACA JUGA: Irwan Demokrat Menilai Rancangan Permenhub Ini Mengancam Koperasi TKBM

Pria itu terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (2) UU 22 Tahun 2009 LLAJ dan dihukum pidana penjara selama empat bulan.

Sebelumnya ZA pada hari Kamis 21 Februari 2019 sekitar Pukul 07.45 WIB terlibat kecelakaan di Simpang Sidan Jalan Meulaboh – Blang Pidie Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala, Nagan Raya saat mengendarai mobil sedan berpelat BL 80 SS.

Akibat kelalaiannya, ZA menabrak dari samping sebuah mobil penumpang jenis Avanza Veloz Nopol BL 461 EE yang dikemudikan Sherly Mayda.

Dalam kecelakaan tersebut mobil penumpang yang dikemudikan oleh Sherly Mayda mengalami kerusakan dengan kerugian materil sekitar Rp 20 juta.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangani 12 Kasus Korupsi di 2022, Kejati Aceh Selamatkan Rp 11,85 Miliar Uang Negara


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler