Pengumuman dari Kemenkumham Bagi WNI Pulang dari India, Simak Baik-baik!

Sabtu, 24 April 2021 – 23:00 WIB
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan WNI yang kembali dari India hanya bisa melalui tujuh tempat pemeriksaan imigrasi (TPI). Ilustrasi: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali dari India hanya bisa melalui tujuh tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting menyusul terbitnya aturan larangan masuk bagi pelaku perjalanan yang berasal dari India menuju Indonesia.

BACA JUGA: Tito Karnavian Tak Ingin Indonesia seperti India

"Penolakan masuk tidak berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki Indonesia," kata dia.

Jhoni Ginting memerinci ketujuh TPI tersebut adalah, Bandar Udara Soekarno-Hatta, Bandar Udara Juanda di Surabaya, Bandar Udara Kualanamu di Medan, dan Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado.

BACA JUGA: 12 WNA India yang Mendarat di Indonesia Terkonfirmasi Positif Covid-19

Kemudian, Pelabuhan Laut Batam Centre di Batam, Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang, dan Pelabuhan Laut Dumai di Dumai.

"Bagi WNI yang masuk tentunya tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai dengan aturan dari Satgas Penanganan Covid-19," ujar dia..

Jhoni menekankan kebijakan ini bersifat sementara dan akan terus mengevalusinya dengan melihat perkembangan terbaru yang terjadi di India.

"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi warga negara India," kata Jhoni Ginting.

Aturan tersebut, menurutnya, dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian Covid-19 di India. Penolakan masuk berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler