Pengumuman dari Kombes Dover: Acong Ditangkap Saat Santai di Teras Rumah

Jumat, 21 Mei 2021 – 09:25 WIB
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian saat ekspos tertangkapnya napi yang kabur saat lapas diterjang banjir pada 2017. Foto: ANTARA/Nananang Mairiadi

jpnn.com, JAMBI - Acong alias AS kabur dari Lapas Kelas II A Jambi saat terjadi banjir yang menerjang lapas pada 14 Juni 2017 lalu.

Pada Rabu, 19 Mei 2021, Tim Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap narapidana kasus narkotika itu.

BACA JUGA: Mobil Kijang Berpenumpang Lima Orang Nyungsep ke Jurang

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian di Jambi, Kamis, mengatakan, Acong ditangkap polisi saat tengah asyik duduk santai di teras rumah milik keluarganya di kawasan Murni, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Rabu (19/5).

Tim Satreskrim bergerak melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi bahwa napi Lapas Jambi yang kabur saat terjadi banjir 4 tahun lalu itu sedang berada di rumah keluarganya di Kota Jambi.

BACA JUGA: Sebelum Berbuat Nekat, Hari Sempat Kirim SMS ke Majikan

Setelah mendapatkan data dan informmasi pasti, tim melakukan peyelidikan dan pengintaian yang kemudian berhasil menangkap pelaku yang sedang duduk di depan rumah keluarganya di kawasan Murni, Kota Jambi.

Berdasarkan pengakuan pihak Lapas Jambi, warga binaannya itu kabur saat banjir dan jebolnya dinding sel tahanan lapas.

BACA JUGA: Mobil Mantan Bupati Bungo Terguling Lalu Hantam Tiang Listrik, Begini Kondisinya

Napi Acong saat itu sempat bersembunyi di belakang masjid yang berada di belakang lapas kelas II A Jambi.

Setelah merasa aman, Acong sempat pergi ke daerah 16 Kota Jambi menemui keluarganya untuk meminta uang agar dapat pergi ke daerah Kabupaten Bungo.

"Setelah melarikan diri ternyata Acong sempat bekerja di PTPN VI di Desa Tani Jaya, sebagai buruh bongkar muat selama tiga tahun lebih di sana," kata Dover.

Setelah bertahun-tahun melarikan diri akhirnya sebelum Idulfitri kemarin, Acong alias AS kembali ke Kota Jambi dan ditangkap polisi.

Acong merupakan napi yang harus menjalani hukuman lima tahun enam bulan penjara. Saat napi itu kabur, dia baru menjalani hukumannya selama satu tahun enam bulan dan masih akan menjalani sisa hukuman selama empat tahun lagi.

"Kini napi atas nama Acong diperiksa apakah ada tindak pidana lainnya dan jika tidak maka akan segara diserahkan ke pihak Lapas Kelas II A Jambi untuk menjalani sisa hukumannya kembali sesuai aturan yang berlaku," kata Kombes Pol Dover Christian. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rokta Rianto sudah Ditangkap, Tuh Tampangnya


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler