Pengumuman dari Kombes Guruh: 4 Orang Tertangkap, Bersenjata Api

Jumat, 29 Januari 2021 – 08:53 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan (tengah) menyampaikan keterangan kepada awak media di Mapolres Metro Jakarta Utara. Foto: Humas Polres Metro Jakarta Utara

jpnn.com, JAKARTA UTARA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap komplotan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) bersenjata api yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Utara.

Polisi menangkap empat pelaku, yakni berinisial IS (38), RR (40), FA (29), dan AU (34).

BACA JUGA: Al Punya Nyali, Menyerang Tim Macam, Akibatnya Dia Tak Bisa Berjalan, Lihat Itu Fotonya

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan, para pelaku terakhir melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Sunter, Tanjung Priok pada 19 November 2020 dan di Kelapa Gading Barat dekat Mall Of Indonesia (MOI) pada 13 Januari 2020.

"Para pelaku mengaku dalam melakukan tindak kejahatannya sudah dilakukan kurang lebih selama enam bulan sejak Agustus 2020 hingga Januari 2021," kata Guruh dalam keteramgannya yang diterima, Jumat (29/1).

BACA JUGA: Pria Ini Nyaris Tewas di Tangan Warga

Para pelaku ini juga terkenal sadis. Apabila aksinya tepergok warga atau pemilik motor, maka para pelaku tidak segan untuk menggunakan senjata apinya guna melindungi diri.

"Para pelaku membekali diri dengan membawa senjata api rakitan yang digunakan untuk menakut-nakuti korban. Namun apabila ada perlawanan dari korban atau orang lain, senjata tersebut akan dipergunakan oleh para pelaku tersebut," ujar Guruh.

BACA JUGA: Ini yang Dilakukan Abu Janda sebelum Dilaporkan KNPI ke Bareskrim, Oh Ternyata

Aksi para pelaku yang terekam CCTV membuat polisi dapat melacak keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

"Kurang lebih 150 unit sepeda motor (hasil curian) yang akan dijual kepada penadah inisial DL yang masih menjadi DPO (daftar pencarian orang)," ujar Guruh.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dan Pasal 1 ayat 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (cr1/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler