Pengumuman dari Polisi: Hendra dan Fauzi Sudah Tertangkap

Kamis, 17 Desember 2020 – 12:11 WIB
Pelaku pembunuhan tertangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Makasarm Jakarta Timur, menangkap terduga pelaku pembunuhan wanita hamil yang jasadnya ditemukan di pinggir Tol Jagorawi pada 7 April 2019 lalu.

Pelaku berjumlah dua orang, yakni bernama Hendra (38) dan Fauzi (20). 

BACA JUGA: Adegan Pembunuhan dan Mutilasi oleh Manusia Silver Diperagakan Pemeran Pengganti

Hendra ditangkap di daerah Bawen, Jawa Tengah.

Fauzi diringkus di daerah Cawang, Jakarta Timur pada 14 Desember 2020.

BACA JUGA: Mbak Diana Tewas dengan Tangan Terikat dan Mulut Disumpal, Kondisi Mengenaskan

Adapun Hendra berprofesi sebagai sopir bus, sedangkan Fauzi sebagai kondekturnya.

Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar mengatakan, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku, terungkap bahwa identitas korban, yakni seorang wanita berinisial H (22).

BACA JUGA: Simak Kalimat Pertama Mahfud MD Merespons Tudingan Ridwan Kamil

Hendra dan H merupakan sepasang kekasih.

"Pelaku ini sudah berkeluarga sedangkan korban ini masih gadis, mereka pacaran," kata Saiful dalam keterangannya, Kamis (17/12).

Dari hasil hubungan gelap itu, H hamil anak dari Hendra dan minta pertanggungjawaban.

Kesal diminta pertanggungjawaban oleh H, Hendra pun nekat membunuh H di dalam busnya.

"Tersangka ini merasa terpojok, (perempuan inisial H) minta tanggung jawab sambil marah, di dalam bus, di mana tersangka adalah sopirnya sendiri, dilakukan pembantaian di situ.  Di dalam bus, (korban) dipukul dengan balok, sehingga korban tewas di tempat," ujar Saiful.

Kemudian, Hendra meminta bantuan kepada Fauzi untuk membuang jasad H di pinggir Tol Jagorawi.

Saiful menambahkan, bahwa pihak kepolisian mengalami kesulitan dalam mengungkap identitas korban saat proses penyelidikan setahun yang lalu.

"Kendalanya sampai satu tahun tidak terungkap, karena idetnitas tidak ada. Sehingga kami susah," ujar Saiful.

Saat ini Hendra dan Fauzi sudah ditahan di Mapolsek Makasar.

Keduanya dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. (mcr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler