Pengumuman! DM Masuk DPO, Polisi Imbau Masyarakat Waspada

Selasa, 14 Juli 2020 – 09:03 WIB
Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Guntur Saputro. Foto: Antara

jpnn.com, JAMBI - Polisi memburu seorang pria berinisial DM yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

DM menjadi pelaku utama atau sebagai pencetak uang palsu (upal) pecahan Rp 100 ribu di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, beberapa pekan lalu.

BACA JUGA: Petugas Kebersihan KRL Ini Temukan Uang Rp 500 Juta, Awalnya Dikira Tumpukan Sampah

"Saat ini kami masih memburu seorang pelaku yang menjadi pencetak uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp245 juta. Pelaku DM sudah ditetapkan sebagai DPO kepolisian serta berharap yang bersangkutan menyerahkan diri," kata Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Guntur Saputro, di Jambi, Selasa (14/7).

Upaya pengembangan kasus pencetak uang palsu terus dilakukan, setelah empat orang pelaku lainnya turut mengedarkan upal tersebut ke masyarakat.

BACA JUGA: TNI Jaga Ketat RSUD Ciawi, Ada Apa?

Setelah berhasil mengungkap kasus uang palsu itu, anggota polres menangkap empat orang di Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Rabu, 1 Juli 2020 lalu.

Penangkapan terhadap empat orang pemalsu uang pecahan Rp100 ribu berjumlah Rp245 juta lebih dan empat orang itu, langsung ditahan di sel tahanan Mapolres.

BACA JUGA: Maaf, Ridwan Kamil Menyampaikan Kabar Tidak Gembira

Guntur Saputro mengatakan, terkait temuan ratusan juta rupiah uang palsu itu, empat orang ditetapkan tersangka dan satu pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial DM yang merupakan pencetak uang.

Pengakuan empat tersangka, DM yang jadi DPO merupakan warga Jambi yang saat ini sedang diselidiki keberadaannya.

Menurutnya, dari ratusan juta uang palsu sebagian sudah diedarkan ke pihak pedagang, dan sudah berhasil ditarik kembali sebagai barang bukti, dan uang palsu yang tercetak sebanyak Rp 245 juta yang sudah disebar ke pedagang atau masyarakat senilai Rp 1,5 juta di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Guntur Saputro mengimbau agar masyarakat khususnya Jambi supaya lebih berhati-hati saat menerima uang pecahan Rp 100 ribu dengan cara diterawang, diraba, dan dilihat, karena melihat uang palsu tidak menutup kemungkinan sudah banyak yang menyebar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler