Pengumuman, DPO MYL Akhirnya Ditangkap

Rabu, 14 September 2022 – 12:32 WIB
Tersangka MYL (kedua kanan) diapit Tim Tabur Kejagung setelah ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Jalan Harapan I Nomor 30 RT 02/RW 05 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung,Jakarta Timur, Selasa (13/9/2022). (ANTARA/HO-Penkum Kejati Kalteng.)

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Tim Tabur Kejagung menangkap seorang DPO kasus korupsi pembangunan Bandar Udara (Bandara) Trinsing atau Bandara H Muhammad Sidik di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

DPO berinisial MYL telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan Bandara Trinsing tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : B-1678/O.2/Fd.1/06/2019 tanggal 27 Juni 2019.

BACA JUGA: ASN Mesum di Mobil, Hubungan Seksual Selalu Direkam, Lihat Tuh

Perkara korupsinya terkait pekerjaan pembuatan jalan PKP-PK dan pembuatan plat decker (3300M2) tahun 2014 yang dilaksanakan oleh PT USK dengan nilai kontrak Rp 1,54 miliar.

Akibat perbuatannya tersangka MYL yang berusia 37 tahun itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA: Amarah Kombes Ino Harianto Sambil Mengangkat Celurit di Depan Pelajar

"Berdasarkan hasil laporan audit BPKP tahun 2020, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,366 miliar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dodik Mahendra di Palangka Raya, Rabu.

Dodik menjelaskan MYL ditangkap karena ketika dipanggil sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng, tetapi yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut sehingga dimasukkan dalam DPO.

BACA JUGA: Perempuan PNS Bikin Geger Gedung Wakil Rakyat, Mobil Terparkir di Basemen

Dari pemantauan yang intensif dipastikan keberadaan tersangka MYL.

Tim Tabur Kejagung langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan.

Dia mengungkapkan, tersangka MYL ditangkap di salah satu rumah yang terletak di Jalan Harapan I Nomor 30 RT 02/RW 05 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (13/9) sekitar pukul 14.00 WIB.

Selanjutnya tersangka MYL akan segera dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah guna selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

"Kami mengimbau seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," kata Dodik Mahendra. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Karangan Bunga Terlihat di Rumah Ferdy Sambo, Baca Tuh Ucapannya, Jangan Gentar


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler