jpnn.com, MEDAN - Tim dari Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Baru, Medan, Sumatera Utara menangkap FT (43) atas kasus pencurian mobil dengan modus rental.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus pelaku penipuan itu ditangkap atas laporan korban Romauli boru Tambunan (50), warga Kecamatan Medan Petisah.
BACA JUGA: Dipimpin AKP Mansur, Operasi Ini Tak Sia-sia, AD dan Istrinya Tertangkap
Berdasarkan laporan polisi, pelaku merental mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1034 OA milik korban dengan alasan untuk keperluan pesta.
Dalam proses pinjam pakai tersebut, pelaku menjanjikan pembayaran uang sewa Rp 250 ribu per hari.
BACA JUGA: Ferdinand Beda Pendapat dengan Arief soal Jabatan Ahok di Kabinet
"Pelaku merental pada Selasa (6/7). Pelaku memberi DP sebesar Rp 500 ribu," kata Iptu Irwansyah di Medan, Minggu (25/7).
Sesuai perjanjian, mobil rental itu bakal dikembalikan pada 11 Juli 2021.
BACA JUGA: Coba, Tunjukkan 1 Saja Prestasi Ahok
Namun, pada tanggal yang telah dijanjikan pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil korban.
Romauli kemudian mendatangi rumah pelaku, tetapi FT mengaku bahwa mobil rental itu sudah dipinjamkan kepada seorang wanita bernama Depi.
Korban yang merasa jadi korban penggelapan lantas melaporkan kasus itu ke Polsek Medan Baru.
Atas laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap FT.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menggelapkan mobil korban dan meminjamkannya kepada Depi. Namun pelaku tidak tahu ke mana mobil itu dibawa," ucap Irwansyah.
Tersangka penggelapan mobil rental itu saat ini sudah berada di Mapolsek Medan Baru guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Iptu Irwansyah. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam