Pengumuman! Harga Rokok Bakal Naik 30 Persen

Senin, 21 November 2016 – 07:29 WIB
Ilustrasi. Foto: Jawa Pos/JPNN

jpnn.com - SURABAYA – Harga rokok di Jawa Timur akan naik signifikan.

Pasalnya, para pelaku industri rokok sudah berancang-ancang menaikkan harga jual rokok.

BACA JUGA: Peringati HUT ke 5, OJK Fokus Kerja Nyata

Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Surabaya Sulami Bahar mengatakan, kenaikan harga rokok mencapai 25–30 persen di Jawa Timur

Kenaikan tersebut merupakan respons terhadap melesatnya tarif cukai rokok sebesar 10,54 persen pada 1 Januari.

BACA JUGA: Daftar Mobil Daihatsu Paling Laris

’’Untuk setiap perusahaan, kenaikannya berbeda-beda, tetapi rata-rata di angka tersebut,’’ katanya, Minggu (20/11).

Kenaikan harga rokok mulai berlaku pada Februari 2017.

BACA JUGA: Mulai Februari Harga Rokok Naik, Wah...Lumayan Melonjak

Pada Januari, produsen rokok masih menggunakan pita cukai lama.

Sebab, pembelian cukai untuk Januari bisa dilakukan pada Desember.

Kenaikan harga rokok 25–30 persen sudah memperhitungkan melesatnya pajak penjualan sebesar 8,9 persen, cukai (10,54 persen), harga bahan baku, dan upah minimum regional.

’’Dari total harga jual rokok, sebanyak 65 persen menjadi pendapatan bagi negara,’’ jelas Sulami.

Industri rokok, tutur Sulami, harus membayar pajak penjualan, pajak penghasilan (PPh) pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 29, serta pita cukai rokok.

’’Peran industri hasil tembakau ke pendapatan negara sangat penting,’’ ucapnya.

Industri rokok, imbuhnya, berharap pemerintah tidak menaikkan pajak penjualan dari 8,9 menjadi sepuluh persen.

Rencananya, pemerintah menaikkan PPN rokok secara bertahap.

Tahun depan, kenaikan mencapai 8,9 persen. Sedangkan pada 2018 mencapai 9,1 persen.

Karena itu, industri berharap kenaikan PPN dapat bertahan di angka 9,1 persen. ”Jangan sampai naik lagi menjadi sepuluh persen,” harapnya.

Industri pengolahan tembakau di Jawa Timur saat ini mengalami penurunan produksi 14,44 persen.

’’Pangsa pasar rokok di Jatim mengalami penurunan sebesar satu persen. Ini salah satunya merupakan imbas kenaikan tarif cukai rata-rata tahun ini yang naik sekitar 15 persen,” ungkapnya.

Sementara itu, secara nasional, industri hasil tembakau mengalami penurunan pangsa pasar sebesar 1,2 persen sampai triwulan ketiga tahun ini.

Total, produksi rokok nasional sampai triwulan ketiga tahun ini mencapai 229,7 miliar batang.

Angka tersebut mengalami penurunan ketimbang produksi rokok pada periode yang sama tahun lalu, yakni 232,5 miliar batang.

Penurunan paling tajam di SKT dengan total produksi 43,71 miliar batang sampai triwulan ketiga 2015 menjadi 40,87 miliar batang di periode yang sama tahun ini. (vir/c20/noe/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhub: Selama ini ada Tarik Menarik dengan Pemda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler