Pengumuman Hasil SKD CPNS 2019, Dua Syarat Lolos ke Tahap SKB

Sabtu, 21 Maret 2020 – 18:20 WIB
SKD CPNS 2019. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengumuman hasil SKD CPNS (seleksi kompetensi dasar Calon Pegawai Negeri Sipil) formasi 2019 akan dilakukan serentak Minggu, 22 Maret 2020.

Bagi peserta yang nilai SKD-nya memenuhi passing grade dan di peringkat 3 kali jumlah formasi, maka berhak mengikuti tahapan berikutnya yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB).

BACA JUGA: Gara-gara Corona, Rekrutmen CPNS dan PPPK 2020 Ditunda

Misal satu jabatan dibutuhkan 3 formasi, maka yang berhak ikut SKB CPNS adalah peringkat 1-9.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, hasil tes SKD CPNS 2019 siap diumumkan besok karena proses verifikasi dan validasi (verval) telah rampung.

BACA JUGA: Pengin jadi PNS Tanpa Tes, Honorer Nonkategori Mengoleksi Dukungan Kepala Daerah

“D an hasilnya sudah mendapatkan digitalsignature(DS) dari Kepala Badan Kepegawaian Negara, selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas),” ujar Paryono.

Paryono menjelaskan, BKN sudah menyerahkan hasil SKD kepada total 521 Instansi, yang terdiri dari 65 Instansi Pemerintah Pusat (Kementerian/Lembaga) dan 456 Instansi Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota).

BACA JUGA: Corona Makin Ngeri, Hari-hari Paling Sulit Akan Segera Datang

Penyerahan hasil SKD tersebut disampaikan kepada seluruh admin Instansi melalui portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN).

BKN meminta instansi untuk menyiapkan pengumuman hasil SKD untuk disampaikan secara serentak kepada pelamar melalui masing-masing laman website atau media sosial instansi pada tanggal 22 –23 Maret 2020.

Penetapan tanggal pengumuman tersebut merujuk pada jadwal Panselnas yang sudah disampaikan ke seluruh Instansi melalui Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang jadwal pelaksanaan seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.

Paryono mengatakan, untuk jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), pada siaran pers BKN tanggal 17 Maret 2020 sudah disampaikan bahwa pelaksanaan SKB masih dalam status penundaan sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian oleh Panselnas.

“Adapun kriteria peserta yang dapat mengikuti SKB adalah peserta dengan nilai SKD memenuhi passinggrade dan (peringkat nilai) 3 kali jumlah formasi,” kata Paryono soal pengumuman hasil SKD CPNS 2019. (rl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler