jpnn.com, JAKARTA - Di tengah mewabahnya virus Corona (Covid-19), organisasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) tetap bergerilya mencari dukungan kepala daerah.
Mereka berharap kepala daerah memberikan rekomendasi, meminta supaya Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres pengangkatan anggota GTKHNK 35+ menjadi PNS, tanpa tes.
BACA JUGA: Ketum ADKASI Bertemu Wapres Bahas Honorer K2, Hasilnya?
Terbaru, dukungan diperoleh GTKHNK35+ Kabupaten Sungai Hulu Tengah (SHT), Kalimantan Selatan.
Bupati SHT Berry Nahdian Forqan telah menandatangani surat yang ditujukan kepada Presiden Jokowi.
BACA JUGA: Tidak Semua Ortu Mampu Beli Pulsa, Guru Honorer pun Keliling ke Rumah Siswa
"Mohon kepada Presiden atau Pemerintah Pusat untuk meninjau kembali kebijakan pengangkatan Tenaga Pendidik/ Guru yang memiliki usia di atas 35 tahun yang telah mengabdikan diri sebagai tenaga honorer lebih dari 10 tahun untuk menjadi PNS," tulis Berry dalam poin pertama surat yang ditujukan kepada Presiden itu, dikutip pada Sabtu (21/3).
Poin keduanya menyatakan, dengan adanya keterbatasan kemampuan daerah terhadap pendanaan, maka diharapkan pemberian honorarium bagi GTKHNK usia 35 ke bawah dianggarkan oleh pemerintah pusat melalui APBN dengan besaran menyesuaikan dengan UMK.
BACA JUGA: Mendagri Tito Laksanakan Perintah Presiden, Menyiapkan Ribuan Kamar
"Terhadap aspirasi para Guru dan Tenaga Kependidikan Nonkategori (GTKHNK35+) tersebut, kami atas nama pemerintah daerah mendukung penuh dan besar harapan agar aspirasi tersebut diapresiasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Berry, dalam surat yang ditandatangani 13 Maret 2020 itu.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPR RI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, MenPAN-RB, dan para pihak terkait di daerah.
Terpisah, GTKHNK35+ Provinsi Bangka Belitung juga telah mendapat dukungan dari Gubernur Erzaldi Rosman, yang bersurat kepada Presiden Jokowi.
Lewat surat yang diteken pada 19 Maret 2020, Erzaldi memohon agar Presiden Jokowi mengabulkan tuntutan guru dan tenaga kependidikan berusia di atas 35 tahun, diangkat menjadi PNS tanpa tes melalui Keppres. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam