Pengumuman: HMA, D, AN, dan TS Jadi Tersangka

Rabu, 28 Juli 2021 – 02:25 WIB
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian. (ANTARA/Munawar)

jpnn.com, LANGKAT - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menetapkan empat orang sebagai tersangka korupsi pemeliharaan jalan di daerah itu.

Menurut Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (kejati Sumut) Sumanggar Siagian, penetapan tersangka korupsi dilakukan pada Kamis (22//7).

BACA JUGA: Anggota Ormas Tewas Dibantai Debt Collector, Ini Tampang Para Tersangka, Lihat Sendiri

"Penetapan keempat tersangka korupsi itu dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus Kejari Langkat," ucap Sumanggar di Medan, Selasa (27/7).

Keempat tersangka itu masing-masing berinisial HMA sebagai pengguna anggaran yang juga Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut tahun 2020.

BACA JUGA: Sahroni Menyoroti Aksi Debt Collector Membantai Warga di Denpasar

Kemudian, tersangka D merupakan mantan kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan pada Dinas BMBK Sumut di Binjai, AN sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dan TS sebagai bendahara pengeluaran pembantu.

Sebelumnya, proyek jalan itu dianggarkan Rp 4,4 miliar dalam DPA Dinas BMBK Sumut tahun 2020, tetapi angkanya mengalami perubahan menjadi Rp 2,4 miliar.

BACA JUGA: Ketua MUI Labura Diduga Korban Pembunuhan, Jasadnya Ditemukan di Parit

Dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan, dan dokumen pengerjaan juga diduga dimanipulasi.

Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut telah menghitung kerugian negara dalam pengerjaan pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat itu yang mencapai sebesar Rp 1,9 miliar.

Pemeliharaan jalan itu dilakukan pada tujuh titik di Kabupaten Langkat.

Proyek pemeliharaan jalan tersebut dikerjakan oleh UPT Jalan dan Jembatan Dinas BMBK Sumut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler