jpnn.com, SURABAYA - Daop 8 Surabaya mengeluarkan aturan baru untuk pelanggan KA lokal.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan mulai 12-20 Juli 2021 hanya pekerja perkantoran sektor esensial dan kritikal yang bisa menggunakan angkutan massal itu.
BACA JUGA: Menaker Ida Tegaskan PPKM Darurat Butuh Komitmen Bersama
Kebijakan itu menyesuaikan SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Luwman menyebutkan setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
BACA JUGA: PPKM Darurat, Menaker Ida Minta Pekerja Komorbid, Ibu Hamil, dan Menyusui Bekerja WFH
Kemudian surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon dua(untuk pemerintahan).
"Semuanya harus berstempel, cap basah, atau tanda tangan elektronik," kata dia tertulis, Sabtu (10/7).
BACA JUGA: Selama PPKM Darurat Begini Persyaratan untuk Naik KAI
Bidang yang menjadi sektor esensial di antaranya keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Adapun sektor kritikal di antaranya kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
"Untuk jadwal perjalanan selengkapnya bisa dicek di aplikasi KAI Access," jelas dia.
Luqman mengatakan setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya.
"Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen," tegas dia.
KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat.
"Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini," pungkas Luqman. (mcr12/jpnn)
Berikut daftar KA Lokal yang beroperasi di wilayah Daop 8 Surabaya adalah:
1. KA Ekonomi Lokal, Stasiun Surabaya Kota - Stasiun Sidoarjo (PP);
2. KRD, Stasiun Surabaya Kota - Stasiun Bangil (PP);
3. KRD, Stasiun Surabaya Pasar Turi - Stasiun Lamongan (PP);
4. KRD, Stasiun Indro - Stasiun Surabaya Pasar Turi - Stasiun Sidoarjo (PP).
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Arry Saputra