jpnn.com, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan 69 unit motor pasca-aksi unjuk rasa penolakan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada 13 Oktober 2020 lalu.
Namun demikian, sudah hampir sepuluh hari kendaraan roda dua itu berada di halaman parkir Polda Metro Jaya tetapi belum semuanya diambil oleh pemiliknya.
BACA JUGA: Puluhan Motor Diamankan Polisi Pascademo Rusuh Tolak UU Cipta Kerja
Kasat Patwal Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono mengatakan, hingga saat ini baru 55 pemilik yang mengkonfirmasi kendaraan tersebut.
"Sampai hari ini yang sudah dikonfirmsi pemilik 55 unit, yang belum dikonfirmasi 14 unit," ungkap Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Kamis (22/10).
BACA JUGA: Brosur Ajakan Demo dan Penjarahan Ditempel di Sudut Kota
"Sedangkan untuk kendaraan yang sudah keluar baru 36 unit, sisanya tinggal 33 motor lagi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Jajaran Polda Metro Jaya mengamankan 69 unit motor pascademo menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung ricuh, Selasa (13/10) lalu.
Diketahui, puluhan motor yang diamankan tersebut melanggar pasal 287 ayat 3 tentang larangan parkir.
Sebab, motor-motor itu memarkir tidak pada tempatnya.
Merujuk pasal 287 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanki denda yang akan dikenakan terhadap pemilik kendaraan itu maksimal Rp 250 ribu. (mcr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama