Pengumuman, Jadi TO Satu Minggu, Hendrik Restu Akhirnya Tertangkap

Rabu, 17 Juni 2020 – 00:50 WIB
Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap. Foto: Antara

jpnn.com, DENPASAR - Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap Hendrik Restu Putra Rimin, 26, sosok yang disebut-sebut sebagai bandar narkoba kelas kakap.

Pelaku dibekuk dalam penggerebekan yang dilakukan petugas di rumahnya, Jalan Tunjung 1 Persada, Banjar Pengapian, Kerobokan Kelod, Kuta Utara.

BACA JUGA: Kapolri Idham Azis Ultimatum Para Bandar Narkoba

Dari informasi yang dihimpun, pelaku yang berasal dari Jawa Barat ini ditangkap pada Jumat (12/6) sekitar pukul 15.20.

“Tersangka sudah satu minggu menjadi target operasi (TO) oleh petugas,” jelas sumber terpercaya, Selasa (16/6).

BACA JUGA: Polres Cianjur Tangkap 16 Bandar Narkoba

Saat digeledah oleh petugas, ditemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu sebanyak 5 paket yang ada di tas selempang yang dibawa tersangka.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat. Dia merupakan pengedar narkoba kelas kakap,” jelas sumber.

BACA JUGA: Corona di Tubuh HRD Toko Bangunan Sangat Ganas, Orang-orang Terdekat Tumbang

Petugas kemudian menggeledah seluruh isi rumah pelaku yang berada di Perumahan Pengending Permai, Dalung, Kuta Utara.

Dari rumah pelaku ditemukan kembali barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 12 paket dengam beragam warna. Dalam setiap paket berisi 5 butir ekstasi.

“Petugas juga menyita sabu-sabu dari rumah tersangka sebanyak 19 paket dengan berat 8,16 gram, ganja kering seberat 1,3 gram. Selain itu kami menemukan buku catatan transaksi narkoba tersangka, kertas linting rokok, 2 timbangan elektrik yang digunakan untuk menimbang narkoba sebelum diedarkan, dan isolasi,” beber sumber tersebut.

Setelah diinterogasi oleh petugas, dia mengaku mendapat kiriman barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya. Dia dihubungi hanya lewat HP tanpa pernah bertemu. Pelaku mengaku beroperasi di wilayah Denpasar dan Badung.

Sementara itu, saat dihubungi, Kasubag Humas Polresta Denpasar belum merespons terkait penangkapan bandar kakap tersebut. (bx/ris/man/JPR)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler