Pengumuman! Jala dan Emi Menyerahkan Diri

Kamis, 16 April 2020 – 19:07 WIB
Ilustrasi bos penambang emas ilegal ditangkap. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, SERANG - Setelah diburu berbulan-bulan, dua bos tambang emas tanpa izin (gurandil) di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) akhirnya menyerahkan diri ke Polda Banten.

Keduanya menyerahkan diri setelah sempat menghilang. Sementara, satu tersangka lagi ditangkap polisi di tempat pelariannya di Pontianak, Kalimantan Barat.

BACA JUGA: Bos Penambang Emas Liar Ditangkap, Ternyata Pemain Lama

Kedua tersangka yang menyerahkan diri tersebut Jalaludin alias Jala dan Suhaemi alias Emi.

Jalaludin pertama kali mendatangi Mapolda Banten dan menghadap penyidik pada Senin (30/3). Sedangkan Suhaemi alias Emi pada Jumat (10/4).

BACA JUGA: TNI-Polri Tutup Puluhan Lokasi Penambang Emas Ilegal di Bogor

“Keduanya telah menyerahkan diri,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nunung Syaifuddin saat ekspose kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Mapolda Banten, Rabu (15/4). (fahmi sa’i/radarbanten)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler