jpnn.com, NIAS - Dua oknum polisi yang bertugas di Polres Nias ditangkap lantaran memiliki sabu-sabu.
Kedua oknum polisi yang ditangkap itu adalah Bripka EL dan Brigadir JP.
BACA JUGA: Bidan Tidur di Ruangan Puskesmas, Perawat Pria Masuk & Mencium Bagian Sensitif, Baju Terbuka
Kasat Narkoba Polres Nias AKP J Sidabutar mengatakan Keduanya ditangkap bersama dua orang warga sipil.
"Dari mereka disita sejumlah barang bukti paket sabu-sabu," katanya, Rabu (26/10).
BACA JUGA: Bharada E Ungkap Pengakuan Mengejutkan soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi
Sidabutar mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Nias.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi markas peredaran narkoba.
BACA JUGA: Terkuak Isi Catatan di Buku Hitam Ferdy Sambo
Dari lokasi tersebut, petugas menangkap Bripka EL dengan barang bukti satu paket sabu-sabu.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan ditangkap Brigadir JP bersama dua warga sipil.
"Hasil penggeledahan di kediaman JP ditemukan tujuh paket sabu-sabu," katanya.
Dia menambahkan bahwa saat ini kedua oknum polisi dan dua warga tersebut sudah ditahan di Mako Polres Nias untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini sedang diperiksa," tegas AKP J Sidabutar. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dijebloskan ke Tahanan, Nikita Mirzani Mengamuk
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti