Pengumuman, Kejagung Tangkap Buron Kasus Korupsi Dermaga, Nih Tampangnya

Senin, 31 Agustus 2020 – 10:12 WIB
Terpidana korupsi Bertha Romius Yasin alias Romi (tengah) usai ditangkap oleh Tim Tabur Kejagung. Foto: ANTARA/Humas Kejaksaan Agung

jpnn.com, JAKARTA - Buronan terpidana korupsi Bertha Romius Yasin alias Romi dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan dermaga Desa Bakong, Kabupaten Lingga, Tahun Anggaran 2008 akhirnya ditangkap.

Terpidana ditangkap pada Minggu (30/8) petang di Perumahan Bukit Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.

BACA JUGA: Resmi! Kejagung Tetapkan Djoko Tjandra jadi Tersangka Penyuap Jaksa Cantik Pinangki

"Yang bersangkutan merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan dermaga Desa Bakong, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Tahun Anggaran 2008," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono melalui siaran pers di Jakarta, Senin (31/8).

Hari menuturkan bahwa terpidana telah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 290/PID.B/2011/PN.TPI Tanggal 7 Januari 2011 dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan kurungan serta membebani membayar uang pengganti sebesar Rp634.370.478.

BACA JUGA: Hiii, Lihat Foto Ini, jadi Tontonan Warga

Romi yang menjadi buronan sejak 2011 ini telah merugikan keuangan negara Cq. Pemerintah Kabupaten Lingga sebesar Rp2.222.443.109 atau setidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana laporan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: SR-121/PW 04/5/2010 pada 6 Mei 2010.

Hari menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi.

BACA JUGA: Ridwan Kamil Ungkap Sosok Yance, Kami Sangat Kehilangan

"Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," katanya. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler