Resmi! Kejagung Tetapkan Djoko Tjandra jadi Tersangka Penyuap Jaksa Cantik Pinangki

Kamis, 27 Agustus 2020 – 14:53 WIB
Djoko Tjandra jadi tersangka surat jalan palsu. Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja

jpnn.com, JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum  (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono, Djoko Tjandra diduga memberikan hadiah, atau janji kepada Jaksa Pinangki guna memuluskan perkaranya.

BACA JUGA: Kejagung Kembali Periksa Djoko Tjandra, Cecar Soal Aliran Dana ke Jaksa Pinangki

"Hari ini penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial JST (Djoko Tjandra)," kata Hari kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8

Dari hasil pemeriksaan penyidik, Djoko Tjandra pada periode November 2019 sampai Januari 2020 mencoba memberikan hadiah atau janji untuk kepengurusan fatma Mahkamah Agung (MA). Fatwa tersebut berkaitan dengan status Djoko Tjandra sebagai terpidana.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Bu Mega Sentil KAMI, TNI Pulang Harus Bawa Kebanggaan, Pesan Penting untuk PNS dan PPPK

"Bahwa tersangka JST ini statusnya terpidana, bagaimana cara mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini kejaksaan," tambah Hari.

Hari juga mengatakan bahwa penyidik tengah mendalami berapa hadiah dan janji yang didapatkan Jaksa Pinangki dari tersangka Djoko Tjandra.

BACA JUGA: Ini Foto-Foto Jaksa Cantik Pinangki Sirna dengan Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking

Selain itu, penyidik juga mendalami adanya dugaan pemberian hadiah berupa mobil mewah kepada Jaksa Pinangki yang memiliki paras cukup cantik itu.

"Saat ini penyidik tengah melakukan penyidikan untuk apa saja uang itu digunakan atau follow the money," sambung Hari.

Dalam penetapan ini, Korps Adhyaksa menjerat Djoko Tjandra dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler