jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah secara resmi mengumumkan kelulusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK guru tahap I.
Tercatat sebanyak 173.329 guru honorer lulus ujian seleksi pertama.
BACA JUGA: Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap I Jam 12.00 WIB, Klik Link Ini
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan seleksi untuk guru sebagai PPPK merupakan bukti komitmen kuat pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer sekolah negeri.
Dia menyebutkan dengan adanya afirmasi tambahan, jumlah guru honorer yang lulus PPPK tahap I meningkat.
BACA JUGA: Penjelasan KemenPAN-RB soal 3 Kategori Passing Grade PPPK 2021, Guru Honorer Harus Tahu
"Sebanyak 173.329 guru honorer yang lulus formasi. Ini baru ronde pertama, masih ada dua ronde lagi untuk mengisi formasi yang belum terisi," tutur Nadiem saat pengumunan kelulusan PPPK guru tahap I secara virtual, Jumat (8/10).
Dia menjelaskan pemerintah pusat sebelumnya sudah menyediakan 1.002.616 formasi untuk guru PPPK.
BACA JUGA: Guru Honorer Peserta Tes PPPK 2021 Gantung Diri, Komisi X DPR Bereaksi
Dari kuota tersebut, pemerintah daerah kemudian mengajukan sekitar 506.252 formasi yang disepakati dengan pemerintah pusat.
Nadiem menyebutkan sekitar 500 ribu formasi guru PPPK ini bisa dikatakan rekor tertinggi sejak beberapa tahun terakhir.
"Ini perlu disyukuri dan rayakan bersama,” imbuh Nadiem.
Kabar gembira lain yang disampaikan pemerintah adalah adanya kebijakan afirmasi dan kebijakan penyesuaian nilai ambang batas sebagai dukungan afirmasi kepada peserta seleksi guru PPPK.
Kebijakan afirmasi yaitu tambahan nilai dari nilai maksimal kompetensi teknis, seperti untuk sertifikat pendidik mendapatkan tambahan afirmasi 100 persen, untuk usia di atas 35 tahun mendapatkan tambahan 15 persen, Adapun penyandang disabilitas mendapatkan tambahan sepuluh persen dan untuk guru honorer K2 mendapatkan tambahan sepuluh persen.
Kemudian kebijakan penyesuaian nilai ambang batas yaitu untuk kategori usia peserta seleksi di atas 50 tahun mendapatkan 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis dan sepuluh persen dari nilai maksimal manajerial-sosiokultural dan wawancara.
Selanjutnya untuk kategori seluruh peserta seleksi yang berusia di bawah 50 tahun mendapatkan sepuluh persen dari nilai maksimal kompetensi teknis dan sepuluh persen dari nilai maksimal manajerial-sosiokultural dan wawancara.
Dengan adanya kebijakan-kebijakan tersebut, pemerintah mengumumkan bahwa hasil ujian seleksi pertama guru PPPK 2021 adalah 173.329 peserta dinyatakan lulus formasi atau sebanyak 53,7 persen formasi guru terisi dari 322.663 formasi yang mendapatkan pelamar pada tes PPPK guru tahap I. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Adek
Reporter : Mesya Mohamad