Penjelasan KemenPAN-RB soal 3 Kategori Passing Grade PPPK 2021, Guru Honorer Harus Tahu

Jumat, 08 Oktober 2021 – 07:38 WIB
Plt Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Katmoko Ari menjelaskan aturan passing grade PPPK 2021 berdasar KepmenPAN-RB 1169 Tahun 2021. Ilustrasi Foto: tangkapan layar YouTube Komisi X DPR.

jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya KepmenPAN-RB Nomor 1169 Tahun 2021 membuat sejumlah guru honorer kebingungan.

Mereka kurang memahami isi regulasi yang menetapkan penyesuaian passing grade atau nilai ambang batas bagi guru honorer peserta seleksi PPPK guru 2021. Pasalnya di dalam KepmenPAN-RB terbaru itu ada istilah kategori 1, 2, dan 3.

BACA JUGA: KepmenPAN-RB 1169: Penjelasan BKN soal Cara Penentuan Kelulusan PPPK Guru 2021

"Teman-teman banyak yang bingung. Apakah kategori 1, 2, dan 3 itu passing grade untuk honorer K1, honorer K2 atau honorer K3," kata Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI) Raden Sutopo Yuwono kepada JPNN.com, Kamis (7/10).

Sutopo mengaku sudah membedah isi KepmenPAN-RB 1169/2021 sembari menunggu pengumuman kelulusan PPPK guru tahap I pada Jumat (8/10).

BACA JUGA: KepmenPAN-RB Nomor 1169 Afirmasi Setengah Hati, Guru Honorer Peserta PPPK Kecewa

Agar guru honorer tidak bingung, KemenPAN-RB lewat Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Katmoko Ari Sambodo memberikan penjelasan.

Ari mengatakan nilai ambang batas PPPK guru 2021 dibagi menjadi tiga kategori (kategori 1, kategori 2, kategori 3).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik untuk Honorer Tua, MenPAN-RB Keluarkan Passing Grade PPPK Terbaru

Penyesuaian nilai ambang batas ini didasarkan pada aspirasi masyarakat, serta dengan mengamati dan mencermati kondisi riil di lapangan khususnya kesulitan-kesulitan peserta yang berusia lanjut dalam mengerjakan soal-soal kompetensi teknis.

Selain itu, hal ini juga berdasarkan pada hasil evaluasi serta pemetaan hasil tes PPPK guru tahap I oleh Panselnas yang menunjukkan adanya potensi disparitas pemenuhan kebutuhan guru antarwilayah. 

"Penyesuaian nilai ambang batas ini dilakukan dengan tetap memperhatikan kualitas dari PPPK Guru yang akan direkrut," tegas Ari.

Dia membeberkan dalam KepmenPAN-RB 1169/2021, nilai ambang batas kategori 1 adalah nilai sebagaimana yang telah ditetapkan dalam KepmenPAN-RB1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

Kemudian untuk nilai ambang batas kategori 2, diberlakukan bagi peserta berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran.

Kebijakan ini  merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian peserta yang telah berusia lanjut dan tetap semangat untuk berdedikasi dalam memberikan jasa mendidik anak bangsa. 

"Adapun nilai ambang batas diberlakukan hanya untuk nilai kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 110 serta wawancara sebesar 20," terang Ari.

Sementara kategori 3, nilai ambang batas hanya disesuaikan untuk seleksi kompetensi teknis.

Dia mencontohkan untuk guru kelas SD ditetapkan nilai ambang batas kompetensi teknis sebesar 270 setelah disesuaikan dari semula sebesar 320.

Sedangkan untuk nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural serta wawancara tidak dilakukan penyesuaian.

"Jadi tetap 130 untuk kompetensi manajerial dan sosiokultural. Sedangkan wawancara 24," pungkas Ari. (esy/jpnn)

 

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler