Pengumuman Kemenperin soal Produksi Obat, Industri Farmasi Tolong Didengar!

Rabu, 26 Oktober 2022 – 11:55 WIB
Kemenperin terus mengimbau industri farmasi untuk menggunakan bahan baku yang sesuai dengan regulasi. Ilustrasi industri farmasi. Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto

jpnn.com, JAKARTA - Kemenperin terus mengimbau industri farmasi untuk menggunakan bahan baku yang sesuai dengan regulasi.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan juga memonitor dan mengevaluasi secara berkala baik lewat pengujian secara independen.

BACA JUGA: Kemenperin Memastikan Produk Industri Farmasi Dalam Negeri Sudah Sesuai Standar

Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai pengawasan produksi obat, khususnya terkait dengan kejadian cemaran Etilen Flikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas pada obat sirop.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan meminta perusahaan untuk melakukan uji laboratorium terhadap parameter kritis untuk memastikan keamanan produk obat-obatan.

BACA JUGA: Kejaksaan Dalami Kebijakan Impor Garam Kemenperin Era Airlangga

Menurutnya, beberapa uji itu, seperti persyaratan cemaran pada bahan baku obat yang digunakan, sesuai dengan Farmakope Indonesia atau standar mutu lainnya yang berlaku.

“Kami juga memastikan perusahaan mengimplementasikan sistem manajemen kualitas di industri farmasi berjalan guna menjamin produk yang dihasilkan memenuhi syarat quality, safety, dan efficacy sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelas Menperin.

BACA JUGA: Kantongi NIK dari Kemenperin, Motor Listrik Davigo Siap Mengaspal di Indonesia

Menperin mengaku implementasi itu dilakukan untuk mengeksplorasi seluruh faktor risiko penyebab gagal ginjal, baik dari sumber obat-obatan maupun potensi penyebab lainnya.

Kemenperin telah melakukan koordinasi secara langsung dengan mengunjungi beberapa fasilitas produksi industri farmasi untuk memastikan industri telah memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) serta produknya terdaftar, dan memiliki Nomor Izin Edar (NIE).

"Pengecekan ke fasilitas produksi dilakukan untuk memastikan bahwa industri tidak menggunakan EG dan DEG sebagai bahan baku tambahan dalam sirop obat,” ujar Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Ignatius Warsito.

Agus memastikan industri menghentikan proses produksi, distribusi, dan recall terhadap seluruh produk yang berdasarkan hasil pengujian diduga mengandung cemaran EG/DEG di atas ambang batas.

“Industri telah melakukan karantina terhadap seluruh produk sirop obat maupun bahan baku PEG, PG, sorbitol, dan gliserin/gliserol yang ada di gudang pada fasilitas produksi,” imbuhnya.

Dia menegaskan pemerintah memastikan industri memiliki tim khusus yang menangani laporan/keluhan pelanggan terhadap produknya serta melakukan farmakovigilans untuk memantau efek samping dari obat yang diproduksi. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler