jpnn.com - NGAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur mengambil kebijakan khusus menyikapi kondisi yang terjadi pada penyelenggaraan Pilkada Ngawi 2024.
KPU Ngawi memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran bagi pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati.
BACA JUGA: Persyaratan Administrasi 3 Pasangan Balon Kada Kaltara Lengkap
Menurut Komisioner KPU Kabupaten Ngawi Janie Triangga Luh Praminto langkah tersebut diambil karena hingga hari terakhir masa pendaftaran hanya terdapat satu bakal paslon yang mendaftar.
Tahapan pendaftaran pasangan bakal calon Pilkada 2024 berlangsung pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
BACA JUGA: Anies Menyesal Tak Bisa Maju di Pilkada 2024
KPU setempat kini memperpanjang masa pendaftaran mulai 30 Agustus hingga 1 September 2024.
"Karena hingga hari terakhir 29 Agustus hanya ada satu bakal paslon yang mendaftar, maka melalui rapat pleno KPU Kabupaten Ngawi memutuskan memperpanjang masa pendaftaran terhitung 30 Agustus hingga 1 September 2024," ujar Janie di Ngawi, Jumat (30/8).
BACA JUGA: Hadirkan Kesejukan Jelang Pilkada, Eman Suherman Gandeng Karna Sobahi saat Cek Kesehatan
Adapun, satu bakal paslon yang telah mendaftar di KPU Ngawi tersebut adalah paslon petahana Ony Anwar Harsono dan Dwi Rianto Jatmiko (Ony-Antok).
Paslon tersebut diusung oleh semua parpol yang ada di Kabupaten Ngawi. Yakni, PDIP, Demokrat, NasDem, Gerindra, PKB, PKS, PSI, Hanura dan Golkar.
Pihaknya menjelaskan, perpanjangan masa pendaftaran tersebut sesuai dengan Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024.
Disebutkan, jika hingga hari ketiga batas akhir masa pendaftaran hanya terdapat satu bakal pasangan calon yang mendaftar, sementara masih ada partai politik peserta pemilu yang belum mengusulkan calon, maka masa pendaftarannya bisa diperpanjang selama tiga hari.
Adapun, perpanjangan pendaftaran tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada partai politik yang belum mengusulkan calon untuk turut berpartisipasi dalam Pilkada 2024.
Terlebih, sesuai putusan MK yang terbaru sangat memungkinkan bagi partai politik dan gabungan partai politik non-parlemen untuk mengajukan calon selama memenuhi minimal suara 6,5 persen hingga 10 persen sesuai jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap.
Sementara, bagi pasangan bakal calon petahana yang telah mendaftar, KPU Ngawi telah memberikan surat pengantar untuk melakukan tes kesehatan di RSAL dr Ramelan Surabaya. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemeriksaan Cakada, RS Hasan Sadikin Bandung Libatkan 25 Dokter Spesialis
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang